RUMPIN-RADAR BOGOR, Keberadaan truk tambang yang parkir di bahu jalan, benar-benar membuat para pengendara yang melintasi Jalan Raya Rumpin, pusing kepala.
Kenapa tidak, keberadan truk tambang itu telah menyebabkan kemacetan panjang setiap harinya. Mengatasi hal tersebut, Polsek Rumpin dan aparartur pemerintah desa (pemdes) Sukamulya mengeluarkan kebijakan larangan truk pengangkut tambang parkir di bahu jalan.
Seperti diketahui, truk tambang yang menunggu jam oprasional menaruh kendaraannya di sepanjang jalan raya Sukamanah-Cicangkal, Kecamatan Rumpin, dan menimbulkan kemacetan.
“Truk tambang yang parkir di badan jalan, karena adanya jam operasional angkutan. Inilah yang menjadi keluhan dan dilema warga sekitar,” kata Kepala Desa Sukamulya, Suganda.
Ia menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak Polsek Rumpin mengeluarkan imbauan truk tambang agar tidak memakirkan kendaraannya di badan jalan,
“Mudah-mudah pihak transpoter bisa memahami kondisi jalan yang sering macet akibat dampak peralihan jam operasional,” tambahnya
Sementara itu kapolsek Rumpin Kompol Ahmad Wiryo menghimbau agar supir memindahkan kendaraannya ke bahu Jalan Raya Parakanomas yang jauh dengan pemukiman.
“Untuk mengantispasi tingkat kepadatan kendaraan yang menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan. Polsek juga menghimbau kepada pihak sopir, dan transpoter dan pengusaha agar bisa saling menjaga ketertiban,” tuturnya.
Wiryo juga mengungkapkan, kami akan menindak tegas jika sopir truk tambang atau oknum, masih bandel memarkirkan truknya dibahu jalan.
“Kalau ada oknum sopir atau pengusaha yang memaksa dan menimbulkan masalah kami akan tindak tegas,” pungkasnya.(nal/b)
0 komentar:
Post a Comment