BOGOR- RADAR BOGOR,Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) langsung mendapatkan reaksi dari Wali Kota Bogor.
Melalui surat edaran bernomor 061.1/231-org tentang Penerapan Peraturan Wali Kota Bogor nomor 81 tahun 2018, kepada seluruh kepala perangkat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Senin (21/1).
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Amik Herwidiyastuti menjelakan, sesuai dengan ketentuan pasal 49 dalam Perwali 81/2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat baru berdasarkan Perwali tersebut.
“Jadi untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan kegiatan di masing-masing perangkat daerah yang struktur organisasinya berubah tetap menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (21/1).
Kendati tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, ada hal lain yang tidak bisa dilakukan. Yaitu proses pencairan keuangan.
“Beban kerja tidak masalah tapi untuk proses pencairan keuangan menunggu sampai ada pengukuhan pejabat yang baru,” tutur Amik.
Ia memaparkan, ada 19 instansi perangkat daerah yang terdampak SOTK baru. Antara lain berada di Bagian Organisasi Setda Kota Bogor, Bagian Administrasi Perekonomian dan Kerjasama Kota Bogor, Bagian Kerjasama Setda Kota Bogor, Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Bogor, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bogor, Sekretariat DPRD Kota Bogor, serta Inspektorat Kota Bogor.
Kemudian ada Dinas Pendidikan, Diskominfostandi, DPMPTSP, Disparbud, Satpol PP, DPUPR, Disnakertrans, Disperumkim, Bappeda, BPKAD dan Bapenda serta BKPSDA.
“Total se-Kota Bogor untuk eselon III.A ada sembilan orang dan III.B 11 orang, lalu eselon IV.A 72 orang, jadi totalnya 92 orang dan mereka akan dikukuhkan menunggu izin dari Kemendagri,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Mutasi pada BKPSDA Kota Bogor Heny Nurliani mengungkapkan, selama SOTK yang baru belum diterapkan maka kinerja dihitung berdasarkan jabatan lamanya. Jika ada pejabat yang tak bisa mengakses kinerjanya maka akan dimintai laporan manual. Sehingga mereka tetap bisa mendapatkan tunjangan kinerja.
“Dia kan tetap masuk kantor pasti ada yang dikerjakan, di data Simpeg kami juga datanya masih pejabat yang lama, jadi kinerja dihitung berdasarkan itu,” ungkapnya.
Terpisah, Walikota Bogor Bima Arya menegaskan telah mengintruksikan Bagian Organisasi pada Setda Kota Bogor untuk mempercepat proses perubahan SOTK.
Selain itu, dia juga bakal memeriksa lagi sejauh mana proses sudah berjalan di Kemendagri.
“Ini sedang proses, minggu ini selesai SOTK itu,” ungkapnya.
Rotasi dan mutasi yang bakal dilakukan Pemkot Bogor juga menurut Bima akan disesuaikan pada kebutuhan SOTK yang baru. Bahkan kemungkinan mencapai ratusan orang.
“Iya sesuai SOTK yang baru, kira-kira begitu (ratusan),” pungkasnya. (gal/c)
0 komentar:
Post a Comment