Banner 1

Tuesday, 29 January 2019

Hasil Kajian Appraisal Belum Diterima Pemilik Lahan, Blokade Jalan R3 Tetap Berlanjut


BOGOR-RADAR BOGOR, Proses pembayaran lahan Jalan R3 di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, hingga kini belum juga dituntaskan Pemerintah Kota Bogor. Akibatnya, blokade jalan yang berdiri di atas lahan milik Hj Siti Hodidjah itu pun belum dapat dibuka.
Kuasa pemilik pemilik lahan seluas 1.987 meterpersegi itu, H Salim Abdullah (H Aab) mendesak Pemkot Bogor segera memberitahukan secara resmi kepada pihaknya terkait hasil kajian appraisal yang telah dilaksanakan.
“Kami masih menunggu pemkot memberikan hasil kajian appraisal mereka kepada kami secara resmi,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut dia, setelah hasil appraisal diberikan pihaknya akan membandingkan dengan kajian appraisal yang juga dilakukan olehnya. “Kami akan membandingkan apakah hasil kajiannya berbeda jauh atau tidak,” katanya.
H Aab menyatakan, apabila ternyata hasil kajiannya terdapat perbedaan yang cukup jauh, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.“Saat ini yang pasti kami menunggu itikad baik pemkot,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum pemilik lahan, Herli Hermawan S.H. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik pemerintah untuk bermusyawarah secara mufakat. “Ya, kamj masih tunggu. Sebab, sampai sekarang belum ada undangan untuk musyawarah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Roni Ismail mengaku belum dapat memastikan kapan musyawarah digelar lantaran masih menunggu instruksi Sekretaris Daerah, Ade Sarip Hidayat.
“Kami sih inginnya secepatnya dilakukan musyawarah dengan pemilik lahan. Tapi soal kapan waktunya masih menunggu arahan Pak Sekda,” ujar Roni kepada wartawan. Roni menjelaskan bahwa musyawarah dilakukan untuk menego harga lahan, yang mengacu kepada hasil kajian appraisal.
“Negoisasi harga tetal mengacu ke appraisal. Sejauh ini komunikasi dengan pemilik lahan sudah dilakukan, dan responnya positif,” katanya.(adi/ps)

0 komentar:

Post a Comment