Banner 1

Wednesday, 30 January 2019

Dugaan Ada Keberpihakan Hakim PN Cibinong Dalam Perkara Sengketa Debitur


BOGOR-RADAR BOGOR, Berawal dari adanya Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN Cibinong terhadap obyek tanah dan bangunan yang terletak di Kota wisata milik Priscillia Georgia selaku nasabah, telah dilakukan upaya hukum perlawanan terhadap penetapan sita tersebut dengan permohonan perlawanan nomor : 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi di PN cibinong melalui Kuasa Hukumnya dari kantor Arubusman & Partners.
Alasan permohonan itu adalah bahwa J Trust Investmens telah melakukan proses Un Prosedural dan mengesampingkan I’tikad baik dari pemohon selaku nasabah yang dirugikan.
Ironisnya lagi upaya yang dilakukan pemohon dengan bertatap muka dan koresponden dihadapan management J Trust Investment dianggap tidak ada I’tikad baik.
“Padahal ketika anmaning I (teguran pertama) kami selaku Debitur sudah secara tegas menyampaikan hal ikhwal objek dimaksud kepada KPN Cibinong Kelas I A bahwa kami punya itikad baik untuk menyelesaikan segala kewajibannya. Saat itu pula kami diperintahkan oleh KPN utk menemui pihak J.Trust Investment,” ujar kuasa hukum debitur M. Holid, SH.
Pertemuan yang dihadiri pula oleh WaKa PN Cibinong dan salah satu Panitera PN Cibinong tersebut ternyata tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi para pihak.
Berjalannya waktu, para pihak dipanggil untuk melakukan mediasi yang mana dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator. Walhasil pertemuan tersebut juga tidakmembuahkan hasil yang diharapkan para pihak.
Bertolak dari peristiwa tersebut, pihak debitur langsung menyatakan sikap utk melakukan perlawanan terhadap Sita Eksekusi dimaksud. Ironisnya, terhitung sejak masuk agenda pembuktian sudah mulai nampak adanya sikap keberpihakan yang dilakukan oleh para mejalis yang mengadili,dan atau memeriksa perkara tersebut.
Karena menurut Debitur Penetapan Sita Eksekusi tersebut terkesan sangat prematur. Mengingat pihak Tremohon telah mengabaikan segala itikad baiknya Termohon.
Padahal pihak Debitur boleh dibilang sangat aktif dengan mendatangi dan atau menjuampai pihak Termohon berkali kali, baik di restaurant maupun di kantor Termohon.
“Jadi wajar saja, jika pihak debitur menilai putusan tersebut telah terjadi banyak kelalaian,karena tidak menilai kualitas bukti fakta fakta persidangan dengan baik dan objektif. Atas dasar itu kami akan lakukan upaya Banding yang selanjutnya akan melaporkan prilaku Hakim dalam untuk menyelesaikan segala kewajibannya,” katanya.
Para pihak pun diminta untuk ke Komisi Yudicial duduk bersama guna mendapatkan jalan keluar sebagai mana yang dikehendaki para pihak.
“Berjalannya waktu,selang beberapa minggu kemudian, kami selaku Debitur menerima surat penetaapan Sita Eksekusi Nomor: 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN Cibinong. terhadap objek Rumah di kota Wisata Cibubur.pemberitahuan dari Kantor Pengadilan Cibinong,” terangnya.
Dihadapan pengadilan dasar-dasar keberatan pemohon (terurai lengkap dalam kesimpulan) termasuk pembuktian formal dengan saksi surat, saksi dan saksi Ahli dalam pertimbangan hukum putusan sama sekali tidak pertimbangkan.
Padahal pembuktian Termohon tidak memiliki kekuatan pembuktian karena baik dari surat yang berbentuk foto copy maupun saksi yang tidak disumpah. Anehnya permohonan pemohon perlawanan ditolak karena dianggap tidak memiliki I’tikad baik.
Dari fakta peradilan dan fakta sidang, lanjutnya, anggota majelis beberapa kali gonta ganti hingga sebelum putusan dibacakan.
Majelis mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal yang diajukan Pemohon termasuk Keterangan Ahli yang diabaikan.
Dari awal persidangan Majelis terkesan terbebani (tidak mandiri) dalam memimpin sidang karena obyek yang diperiksa adalah penetapan Sita Eksekusi Nomor: 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi yang ditandatangani oleh Ketua PN Cibinong.
Ketika dikonfirmasi, Humas PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang membantah jika ada keberpihakan dalam sidang sita eksekusi tersebut. Ia yang kebetulan menjadi salah satu hakim persidangan tersebut.
“Saya baru masuk juga menggantikan Hakim yang mutasi. Jadi, kalau dibilang ada keberpihakan, saya pikir itu pernyataan sepihak dari mereka,” ujarnya.
Menurutnya, perkara tersebut sudah menjadi putusan. Permohonan debitur sebagai pemohon yang hendak melakukan perlawanan ditolak. “Majelis pun tidak ada apa-apa di situ,” kata Ben kepada Radar Bogor.(ysp/fik)

0 komentar:

Post a Comment