BOGOR- RADAR BOGOR,Polres Bogor Kota berhasil membekuk tujuh tersangka sindikat narkotika. Dari hasil penangkapan aparat mengamankan barang bukti 17 gram sabu, 2.060 gram ganja dan alat hisap untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Hendri Fiuser mebeberkan, ketujuh tersangka itu berinisial HS, SS, YM, MP, DP, DF, dan RP. Berdasarkan berat barang bukti, nilai itu semua setara jika dikonsumsi oleh 618 orang.
Diketahui, para tersangka ini merupakan kurir untuk pendistribusian narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya. Mereka mengedarkan narkotika itu ke kelangan pengguna yang rata-rata berusia di antara 20-50 tahun.
“Untuk kalangan pelajar sendiri sejauh ini belum ada indikasi yang mengarah ke sana,” kata Hendri, sapaannya, kepada Radar Bogor.
Jaringan peredaran ini, lanjutnya, merupakan jaringan terputus yang tak saling mengenal antara yang satu dengan lainnya. Kurir ini pun biasanya memiliki pelanggan tetap. Mereka sudah mengenal siapa pelanggan, pengecer, atau pun pengedar berikutnya.
Dari hasil pengembangan ini, diduga kuat para kurir beraksi di Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor.
“Jadi mereka sudah tahu sasarannya. Dan kadang tidak saling mengenal satu sama lain. Mereka juga kami tangkap di luar Kota Bogor. Rata-rata di wilayah Kabupaten Bogor. Sanksinya Pasal 114, 111, dan 112. Ancamannya hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Hendri menjelaskan, rata-rata para tersangka ini sudah menjadi kurir sejak 3-6 bulan lalu. Usia rata-rata para pelaku antara 22-35. Mayoritas usia muda mendominasi para kurir tersebut. (rp2/c)
0 komentar:
Post a Comment