BOGOR-RADAR BOGOR, Tim Pengacara Muslim (TPM) menagih janji pemerintah untuk membebaskan Ustad Abu Bakar Ba’asyir yang seharusnya keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (23/1/2019).
Anggota TPM, Muhammad Mahendradatta mengatakan, setelah mengunjungi Lapas Gunung Sindur, pihaknya bakal membawa perihal tersebut kepada DPR RI sore ini.
“Saya akan laporkan kepada pimpinan dewan siapapun itu yang membawahi bidang Polhukam. Kami klarifikasi masalah rencana pembebasan Ustad Abu Bakar Ba’asyir,” kata Mahendradatta kepada wartawan di Lapas Gunungsindur, Rabu (23/1/2019).
Menurutnya, apa yang disampaikannya kepada awak medi sore ini sesuai dengan pesan dari Ba’asyir. Di dalam sel, Mahendradatta mengaku bahwa Ba’asyir juga bingung dengan permasalahan yang ada saat ini.
“Saya itu kan sedang tenang-tenang saja di dalam (lapas). Kemudian urusan pelepasan bersyarat juga sedang diurus pengacara saya dalam hal ini TPM. Kenapa di undang-undang itu tidak ada syarat, kenapa jadi banyak syarat,” serunya.
Kemudian, yang tidak dapat diterima adalah waktu pemberlakukan peraturan pemerintah tidak sesuai dengan waktu ditetapkannya Ba’asyir sebagai tersangka. Dimana Ba’asyir ditetapkan sebagai narapidana pada Februari 2011.
“Punya ini kapan? Tahun 2012. Itu adalah masalah-masalah hukum. Ustad ini sedang tenang, tiba-tiba kedatangan Yusril Ihza Mahendra yang mengaku sebagai pengacara Jokowi-Ma’ruf yang membawa pesan dari bapak Presiden, kita lihatnya sebagai presiden,” terangnya.
Dikatakan Yusril saat mengunjungi Lapas Gunungsindur saat itu adalah bawah Ba’asyir bisa bebas tanpa syarat. Dan saat itu Ba’asyir menyetujui janji tersebut.
“Itu yang disampaikan. Bahwa kalau pembebasan tanpa syarat Ustad mau. Yang harus digarisbawahi, ustad tidak pernah minta,” pungkasnya.(dka/RBID)
0 komentar:
Post a Comment