Banner 1

Friday 25 January 2019

Polresta Bogor Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti yang Diamankan


BOGOR-RADAR BOGOR, Tujuh orang pengedar narkotika diamankan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota. Ketujuh pengedar tersebut adalah HS, SS, YM, MP, DP, DF dan RP.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengungkapkan, sepanjang Januari ini hingga tanggal 24. Para pelaku ini, kata Hendri, merupakan kontibutor yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Kota Bogor dan sekitarnya.

“Ketujuh pelaku itu rata-rata berusia 22 hingga 45 tahun,” kata Hendri di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kamis (24/1/19).

Dari tangan pelaku, lanjut Hendri, polisi mengamankan barang bukti seberat 17 gram jenis sabu dan 2060 gram ganja. Sedangkan, penangkapannya dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.

“Para pelaku ini menjual barang haram tersebut kepada masyarakat yang berusia di atas 20 tahun. Jadi, tidak ada kelangan pelajar yang menjadi sasarannya,” ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi, ketujuh pelaku ini mengaku mendapat barang haram itu di luar Kota Bogor, seperti di Jakarta dan Kabupaten Bogor, yang kemudian diedarkan di Kota Bogor.

Sedangkan, sistem penjualannya dilakukan dengan cara rantai terputus dan tidak bertatap muka. Artinya, mereka menggunakan pihak ketiga atau seperti dilevery order, memesan dulu kemudian menyuruh orang ketiga untuk diantarkan kepada pembeli.

“Mereka (pelaku) ini mengaku baru beroperasi selama 3 bulan dan ada juga 6 bulan, tapi kita dalami terus untuk penyidikan tersangka lainnya dan mencari siapa bandar besarnya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114, pasal 111 dan pasal 112 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(adi/ps/pin)

0 komentar:

Post a Comment