Home »
» TPM Tagih Janji Pemerintah Soal Pembebasan Ba’asyir
BOGOR-RADAR BOGOR, Tim Pengacara Muslim (TPM)
menagih janji pemerintah untuk membebaskan Ustad Abu Bakar Ba’asyir yang
seharusnya keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu
(23/1/2019).
Anggota TPM, Muhammad Mahendradatta mengatakan, setelah mengunjungi
Lapas Gunung Sindur, pihaknya bakal membawa perihal tersebut kepada DPR
RI sore ini.
“Saya akan laporkan kepada pimpinan dewan siapapun itu yang membawahi
bidang Polhukam. Kami klarifikasi masalah rencana pembebasan Ustad Abu
Bakar Ba’asyir,” kata Mahendradatta kepada wartawan di Lapas
Gunungsindur, Rabu (23/1/2019).
Menurutnya, apa yang disampaikannya kepada awak medi sore ini sesuai
dengan pesan dari Ba’asyir. Di dalam sel, Mahendradatta mengaku bahwa
Ba’asyir juga bingung dengan permasalahan yang ada saat ini.
“Saya itu kan sedang tenang-tenang saja di dalam (lapas). Kemudian
urusan pelepasan bersyarat juga sedang diurus pengacara saya dalam hal
ini TPM. Kenapa di undang-undang itu tidak ada syarat, kenapa jadi
banyak syarat,” serunya.
Kemudian, yang tidak dapat diterima adalah waktu pemberlakukan
peraturan pemerintah tidak sesuai dengan waktu ditetapkannya Ba’asyir
sebagai tersangka. Dimana Ba’asyir ditetapkan sebagai narapidana pada
Februari 2011.
“Punya ini kapan? Tahun 2012. Itu adalah masalah-masalah hukum. Ustad
ini sedang tenang, tiba-tiba kedatangan Yusril Ihza Mahendra yang
mengaku sebagai pengacara Jokowi-Ma’ruf yang membawa pesan dari bapak
Presiden, kita lihatnya sebagai presiden,” terangnya.
Dikatakan Yusril saat mengunjungi Lapas Gunungsindur saat itu adalah
bawah Ba’asyir bisa bebas tanpa syarat. Dan saat itu Ba’asyir menyetujui
janji tersebut.
“Itu yang disampaikan. Bahwa kalau pembebasan tanpa syarat Ustad mau.
Yang harus digarisbawahi, ustad tidak pernah minta,” pungkasnya.(dka/RBID)
0 komentar:
Post a Comment