BOGOR-RADAR BOGOR, Dua wilayah di Kabupaten Bogor saat ini tengah bersiap untuk memekarkan diri membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Yakni, DOB Bogor Barat dan DOB Bogor Timur.
Rencananya pada 2020 mendatang, Kabupaten Bogor Barat sudah mulai melaksanakan DOB setelah pemerintah pusat mencabut moratorium. Dengan persetujuan awal pembentukan Bogor Timur, maka Kabupaten Bogor akan terpecah tiga.
Lalu seperti apa sikap Pemkab Bogor dengan pemekaran dua wilayah tersebut? Isu inilah yang menjadi tema Obsesi Radar Bogor di Graha Pena, Kamis (1/8/2019).
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut mengatakan, sikap kepala daerah terkait pemekaran Bogor Barat dan Timur sudah sangat jelas, mendukung, memfasilitasi dan terus mengawal prosesnya.
“Kita harus ikhlas melepas dua wilayah ini. Dengan niat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat, harus ikhlas. Kita mendukung dan mendorong prosesnya tidak ada yang mempersulit atau menghalang-halangi,” tutur Iwan.
Menurut dia, dari hasil kajian baik rentang wilayah, rentang pelayanan dan lain sebagainya. Bogor Barat dan Timur layak untuk dimekarkan.
Ia berharap, tahun depan moratorium dicabut sehingga DOB Bogor Barat khususnya sudah bisa dimekarkan.
“Apalagi infonya ada tiga daerah di Jawa Barat masuk prioritas yang akan dimekarkan. Yakni Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara dan Garut Selatan,” tandasnya.
Sementara itu, terkait persoalan PAD di wilayah Bogor Barat, salah satu tokoh pemekaran DOB Bogor Barat Haryanto Surbakti mengatakan, PAD bisa besar kalau ada kawasan industri.
Sehingga kata dia, setelah dimekarkan nantinya, harus dibangun kawasan industri untuk meningkatkan PAD Bogor Barat.
“Sudah disiapkan tata ruangnya, bahwa untuk Bogor Barat bagian selatan itu jalur hijau. Di situ ada pegunungan mulai dari Gunung Salak sampai Halimun, yang meliputi Kecamatan Tenjolaya, Pamijahan, Cibungbulang, Leuwiliang, Nanggung, Sukajaya hingga Jasinga. Nah untuk industri kita akan ambil di Utara mulai dari Rumpin, Tenjo, Parungpanjang hingga Cigudeg,” paparnya.
Dijelaskannya, DOB Bogor Barat itu diusung sejak tahun 2000. Saat itu dibentuk Forum Komunikasi Menurutnya, yang menjadi kendala saat ini pemerintah belum mengeluarkan PP terhadap UU nomor 23 tahun 2014.
“Sepanjang PP nya belum ada tidak bisa berlanjut, jadi kuncinya ada dua PP yang harus dikeluarkan pemerintah,” tandansya. (ysp)
0 komentar:
Post a Comment