BABAKANMADANG – RADAR BOGOR, Banyak catatan penting saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019. Terutama, berkaitan dengan regulasi serta aturan kampanye yang dianggap menyulitkan.
Hal itu diungkapkan dalam rapat evaluasi masa kampanye yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor di Lorin Sentul, Kecamatan Babakan Madang, kemarin.
“Jadi aturan kampanye dan desain alat peraga kampanye (APK) yang dibuat kaku. Sebenarnya, ini sudah melewati kajian panjang. Dibuat dan ditetapkan secara tertutup. Tapi kami hanya menjalani saja,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan.
Tak hanya itu, masa kampanye yang terlalu panjang jadi soal. Hal itu, kemudian yang menjadi dampak kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres). Baik dampak positif maupun negatif.
“Positifnya adalah ini mendongkrak tingkat partisipasi pemilih secara signifikan. Dari target 77,5 persen, jadi 81,3 persen. Namun memang melelahkan, banyak penyelenggara yang memiliki persoalan,” lanjut Herry.
Di luar itu, kata Herry, evaluasi kampanye ini jadi bahan kajian KPU Kabupaten Bogor yang akan diserahkan ke provinsi hingga pusat. Menurut dia, evaluasi ini juga akan jadi kajian serius bakal Pemilu 2024.
“Masukan ini menjadi pertimbangan yang formil dan administratif. Nanti akan ada rapat serupa di tingkat provinsi dengan membawa DIM (Daftar Isian Masalah),” tuturnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Abdul Haris menambahkan, sosialisasi aturan kampanye terlambat dilakukan kepada para peserta Pemilu.
“Memang perlu dilakukan lebih awal. Sehingga peserta Pemilu mengetahui aturan yang harus dilaksanakan. Terutama soal desain APK,” kata Haris.
Tak dimungkiri, ada perubahan peraturan antara Pemilu 2019 yang tak diberlakukan di 2014. “Namun justru mempermudah Bawaslu untuk menegakan aturan itu sendiri. Salah satunya lewat ajudikasi,” sambung Haris. (dka/c)
0 komentar:
Post a Comment