JAKARTA-RADAR BOGOR, Badan Legislasi (Baleg) telah menyiapapkan draf mengenai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) mengenai penambahan pimpinan MPR. Rencannya akan menjadi 10 orang pimpinan yang diambil dari masing-masing fraksi.
Anggota Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan draf penambahan pimpinan MPR menjadi sepuluh orang. Itu terdiri dari satu menjadi ketua dan sembilan diposisikan sebagai wakil ketua MPR.
“Memang sudah dibuat drafnya. Karena ini memang tugas dari Baleg untuk menyiapkan bila mana suatu waktu-waktu itu diperlukan, jadi itu hanya 9+1 (sepuluh pimpinan MPR),” ujar Firman kepada wartawan, Kamis (29/8).
Nantinya, pada Senin pekan depan 2 September 2019 akan dilakukan pembahasan mengenai penambahan pimpinan MPR ini. Menurut Firman, draf penambahan pimpinan MPR ini dibuat untuk berjaga-jaga jika nantinya diperlukan.
“Tapi ini masih dalam draf yang disiapkan oleh Baleg, yang secara resmi bukan dari materi yang harus kita bahas, karena masih ada menunggu keputusan dari pimpinan partai,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, memang saat ini ada usulan mengenai penambahan posisi pimpinan MPR. Sehingga apabila adanya penambahan pimpinan MPR. Maka selanjutnya dilakukan revisi UU MD3.
“Bahwa ada keinginan dari berbagai fraksi untuk melakukan revisi UU MD3. Namun tentunya karena ini adalah memerlukan sebuah keputusan politik,” pungkasnya.
Diketahui, dalam draf revisi UU MD3 mengenai penambahan posisi pimpinan MPR menjadi sepuluh orang itu ada pada pasal 15 UU MD3 berbunyi, pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR.
Usulan penambahan pimpinan MPR awalnya dilontarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. Dia mengusulkan supaya ada penambahan sepuluh pimpinan MPR. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir semua fraksi yang ada di parlemen. (JPG)
0 komentar:
Post a Comment