Banner 1

Friday 30 August 2019

Manfaatkan Ganjil-Genap, Penjual Plat Nomor Palsu Pejabat Diciduk



JAKARTA-RADAR BOGOR,Penerapan sistem ganjil genap di ibu kota dimanfaatkan segelintir orang untuk berbuat kejahatan. Yaitu dengan cara jual beli plat nomor palsu bersandi pejabat agar lolos dari penindakan aparat kepolisian. Namun, kejahatan itu langsung dicium oleh aparat. Alhasil, jaringan jual beli plat nomor palsu itu ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tak sedikit pengendara yang menggunakan jasa mereka. Mereka melakukan jual beli plat nomor lewat online. “Menggunakan media dunia maya, online shop, jadi ada penawaran-penawaran di sana,” kata Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8).
Argo menjelaskan aparat kepolisian berhasil menangkap enam orang pelaku. Mereka adalah CL, TSW, Y, AMY, DP, dan S. CL diciduk daerah Kelapa Gading 16 Agustus 2019. Dia berperan menjual Surat Tanda Nomor Kendaraan dan plat nomor palsu lewat online shop.
Setiap transaksi, CL menjual satu paket STNK dan plat nomor seharga Rp.20-25 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 8 juta. Plat nomor palsu diperoleh dari tersangka TSW. TSW diciduk di kawasan Kelapa Gading juga keesokan harinya. SW mengaku juga telah menjual 10 plat nomor palsu.
Dalam pengembangan kemudian dicokok Y yang mengaku memesan STNK palsu kepada tersangka AMY dan memesan plat nomor ke DP. AMY mengaku otodidak membuat STNK palsu. Cetakan hologram bertuliskan Korlantas Polisi dibuat di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Untuk tersangka DP sehari-harinya bekerja sebagai pembuat dan penjual plat kendaraan bermotor di pinggir jalan di daerah Sunter, Jakarta Utara. Sementara S berperan sebagai kurir untuk mengantarkan pelat nomor palsu tersebut. “Ini (STNK) dibuat sendiri oleh pelaku (AMY) menenggunakan HVS, dicetak menggunakan printer akhirnya keluar ini (STNK),” kata dia.
Lebih lanjut Argo menyebut pelaku ini biasanya menjual plat nomor pejabat semisal RFP, RFS, RFD, dan sebagainya. Polisi menyita sejumlah barang bukti semisal satu buah plat nomor palsu, lima lembar STNK palsu, dan satu buah BPKB palsu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenalan Pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (JPG)

0 komentar:

Post a Comment