CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dalam menyelidiki kasus pencemaran limbah di Sungai Cileungsi, dinilai lambat. Hal itu membuat Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya angkat bicara.
Lembaga pengawasan pelayanan publik itu mendesak Bupati, Ade Yasin untuk mengevaluasi DLH Kabupaten Bogor, karena tak kompeten penanganan pencemaran Sungai Cileungsi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengungkapkan, DLH Kabupaten Bogor telah menyatakan 17 perusahan di sekitar Sungai Cileungsi telah menyelesaikan persoalan limbahnya.
“DLH Kabupaten Bogor tidak kompeten. Masih ada 23 perushaan lain belum menyelesaikannya. Ada tiga perusahaan sudah dalam proses pidana, tapi tahun ini pencemarannya malah lebih buruk,” kata Teguh, Selasa (27/8).
Dia menjelaskan, dari 17 perusahaan yang dinyatakan clean and clear oleh DLH, ada dua perusahaan yang satu di antaranya belum menyelesaikan standar limbah mereka.
“DLH menyatakan sudah lengkap dokumennya. Tapi nyatanya belum. Di lapangan tidak sesuai dengan standar pencemaran limbah lingkungan,” katanya.
Dia melihat, ada perusahaan yang sudah selesai perizinannya tapi pengelolaan limbah B3 masih amburadul. “IPALnya juga amburadul tapi sudah dinyatakan clean and clear oleh DLH,” katanya.
Menurutnya, pencemaran Sungai Cileungsi telah merugikan masyarakat dan PDAM Kota Bekasi.
“PDAM Bekasi tidak bisa lagi mengambil air dari Sungai Cileungsi termasuk masyarakat sekitar dirugikan,” katanya.(ipe)
0 komentar:
Post a Comment