JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mempertanyakan pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/ wakil ketua MPR, DPR, dan DPD yang baru diributkan sekarang.
Menurutnya, pembelian mobil dinas menteri sudah ada sejak dulu sehingga tidak perlu diributkan.
“Peraturannya sudah dilalui sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Giliran mau realisasi kok baru diributkan sekarang? Kalau dikatakan pemborosan anggaran, menurut saya mungkin yang boros itu seperti waktu world bank meeting, yang di Bali, Oktober 2018. Masa pertemuan begitu saja hampir Rp1 Triliun, enggak ada yang ribut tuh,” kata Heri di Jakarta, Jumat (23/8).
Dia pun menerangkan dasar undang-undangnya, sebagai pejabat pemerintah, mulai dari eselon sampai dengan menteri telah diatur standar barang dan standar kebutuhan alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri yang merupakan barang milik negara dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/KM.6/2017.
Alasan pengadaan mobil dinas menteri itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Adapun pengadaan mobil dinas menteri terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.
Selain itu, mobil dinas yang sekarang digunakan itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis.
Seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian. (JPNN)
0 komentar:
Post a Comment