Banner 1

Friday 30 August 2019

Terlibat Penganiayaan, Lima Pelajar SMK di Sukabumi Diringkus Polisi



SUKABUMI–RADAR BOGOR, Lima pelajar dari salah satu SMK di Sukabumi terpaksa diamankan polisi, Rabu (28/8/19). Kelimanya diduga terlibat penganiayaan terhadap salah seorang pelajar dari sekolah lain.

Kelima pelajar yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka itu ialah IS (18), PGA (17), CM (17), FA (17) dan HK (16). Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap ZRH (17), yang tidak lain merupakan pelajar SMK juga.
Aksi penganiayaan ini terjadi setelah kedua belah pihak, pelaku dan korban melakukan komunikasi melalui media sosial Facebook. Kelima pelaku mengajak korban berkelahi di Kampung Tando, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja pada Jumat (23/8) sekira pukul 23.30 WIB. Korban pun menerima tantangan pelaku dan mendatangi lokasi bersama teman-temannya.
“Para pelaku mengajak berkelahi tanpa menggunakan alat, namun saat berhadapan mereka membawa senjata tajam jenis cerulit. Saat kedua belah pihak bertemu, tanpa aba-aba para pelaku langsung menyabetkan tubuh korban,” ujar Kapolsek Sukaraja, AKP Supardi kepada Radar Sukabumi (Radar Bogor Group), Rabu (28/08/2019).
Aksi pelaku ini diketahui warga sekitar. Sehingga warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja. “Saat kami tiba di lokasi, para pelaku ini sudah melarikan diri. Kami hanya mendapati korban sudah tergeletak penuh luka akibat luka sabetan. Tak berfikir lama, kami pun langsung membawa korban ke rumah sakit karena luka yang dialaminya cukup parah,” imbuhnya.

Akibat peristiwa ini, lanjut Supardi, korban mengalami luka bacok di pundak, tangan sebelah kiri, paha kanan dan pinggangnya. “Sementara pelaku langsung kami buru dalam proses penyidikan,” akunya.
Setelah melakukan penyidikan yang memakan waktu dua hari, akhirnya semua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Sukabumi. Dari tangan mereka, barang bukti berupa dua buah celurit, satu buah parang dan satu tas gendong berhasil diamankan.
“Mereka terancam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 170 KHUPidana tentang Pengeroyokan dan pasal 351 KHUpidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.(RS/den)

0 komentar:

Post a Comment