Banner 1

Thursday, 29 August 2019

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Segera Disahkan Jokowi, Kelas Satu Jadi Rp160.000



JAKARTA-RADAR BOGOR, Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harus siap-siap mengeluarkan dana lebih untuk membayar iuran setiap bulannya.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan segera mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) tentang penetapan besaran kenaikan iuran baru BPJS Kesehatan.
Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo. Dia mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan dan akan ditandatangani Jokowi.
Mardiasmo mengungkapkan, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat gabungan antara Komisi IX dengan Komisi XI kemarin, yakni kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan per jiwa.
Sedangkan kelas 2 sebesar Rp110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp160.000 per bulan per jiwa. “Segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri,” kata Mardiasmo kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8).
Ia berharap, dengan naiknya iuran makan BPJS Kesehatan tak lagi defisit. “Iya insyaallah tidak ada lagi, sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi,” katanya seperti dikutif dari rmol.(pin/rmol)

0 komentar:

Post a Comment