POJOKJABAR.com, TAMBUN UTARA – Calon Bupati Bekasi
Neneng Hasanah Yasin terbukti melakukan pelanggaran saat menghadiri
kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid An-Nashir, Perumahan
Darmawangsa Residence Bekasi, Desa Satriamekar, Tambun Utara, pada 24
Desember 2016 lalu. Calon petahana itu dinilai melakukan kampanye di
tempat ibadah.
Keputusan itu berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu yang mendapat
laporan dari Tim Advokasi Pasangan Menarik. Alhasil, calon petahana itu
terancam sanksi administrasi.
Hasil penindakan dan kajian sudah disampaikan dan direkomendasikan ke
KPU Kabupaten Bekasi. Panwaslu, masih menunggu putusan KPU dari
rekomendasi yang disampaikan tersebut.
“Rekomendasi ke KPU untuk mengeluarkan sanksi administrasi,” kata
Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiyono, Rabu (11/1).
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan setelah dilakukan
pengkajian dengan Sentra Gakkumdu maka sanksi tersebut sudah disampaikan
ke KPU,” sambungnya.
Calon Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dilaporkan Tim Advokasi
Pasangan Menarik pada 26 Desember 2016 lalu. Calon petahana itu diduga
melakukan pelanggaran dengan berkampanye di dalam tempat ibadah.
sumber : pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment