Banner 1

Thursday, 12 January 2017

Tuh Kan, Calon Bupati Petahana Terbukti Melanggar

Pilkada Kabupaten Bekasi.
POJOKJABAR.com, TAMBUN UTARA – Calon Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terbukti melakukan pelanggaran saat menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid An-Nashir, Perumahan Darmawangsa Residence Bekasi, Desa Satriamekar, Tambun Utara, pada 24 Desember 2016 lalu. Calon petahana itu dinilai melakukan kampanye di tempat ibadah.

Keputusan itu berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu yang mendapat laporan dari Tim Advokasi Pasangan Menarik. Alhasil, calon petahana itu terancam sanksi administrasi.

Hasil penindakan dan kajian sudah disampaikan dan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Bekasi. Panwaslu, masih menunggu putusan KPU dari rekomendasi yang disampaikan tersebut.

“Rekomendasi ke KPU untuk mengeluarkan sanksi administrasi,” kata Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiyono, Rabu (11/1).

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan setelah dilakukan pengkajian dengan Sentra Gakkumdu maka sanksi tersebut sudah disampaikan ke KPU,” sambungnya.

Calon Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dilaporkan Tim Advokasi Pasangan Menarik pada 26 Desember 2016 lalu. Calon petahana itu diduga melakukan pelanggaran dengan berkampanye di dalam tempat ibadah.

sumber : pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment