BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor sedang
mempersiapkan penerapan pajak hiburan bagi pemilik karaoke atau rumah
bernyanyi di Kabupaten Bogor.
Kini, pajak tak hanya diterapkan di Kota Bogor saja, dalam waktu
dekat Kabupaten Bogor bakal menerapkan pajak serupa dengan patokan harga
pajak untuk setiap room karaoke sebesar 50 persen.
“Benar, objek pajaknya tempat karaoke, Insya Allah tahun sekarang
mulai kita pungut,” ujar Kepala Dispenda Kabupaten Bogor Dedi Ade
Bachtiar.
Menurut Dedi, payung hukum yang baru saja turun tersebut akan mengatur tentang pemungutan pajak tempat hiburan malam.
“Perdanya sendiri baru turun, tentang pajak daerah, belum dikasih nomor sedang diproses dibagian hukum,” ujar Dedi.
Perda tentang Pajak Daerah tersebut sebenarnya baru selesai direvisi
atau disahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, belum lama ini.
Dirinya berharap agar objek pajak ini dapat segera diberlakukan.
Apalagi, tempat hiburan di Kabupaten Bogor berkempang sangat cepat.
“Sebelumnya tempat karaoke tidak dipungut, tetapi dengan adanya aturan tersebut akan dijadikan objek pajak,” ucap Dedi.
Dengan aturan tersenbut, kata dia, Pemkab Bogor juga akan menerapkan
sanksi tegas jika ada perusahaan hiburan yang ternyata berupaya untuk
mengemplang pajak.
“Didalam usulan Perda pajak karaoke dan rumah bernyanyi berisi jika
melakukan pengemplangan pajak akan dikenakan sanksi berupa segel dan
sita,” ucapnya. (ent)
0 komentar:
Post a Comment