Banner 1

Thursday, 3 January 2019

MA Menangkan Gugatan Komite Warga, PT Sentul City Ajukan Peninjauan Kembali


BABAKANMADANG-RADAR, Pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Komite Warga Sentul City (KWSC), kini PT Sentul City Tbk sebagai pengelola perumahaan tersebut angkat bicara. PT Sentul City mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dengan nomor 463 K/TUN/2018.
‘’Seperti diketahui, putusan di tingkat kasasi ini MA memenangkan komite warga. Sebagai warga negara yang baik, kita akan mengikuti proses hukum. Dan, kami akan mengajukan  PK,’’ kata juru bicara PT Sentul City Tbk Alfian Mujani, Jumat (28/12/2018).
Seperti diketahui, MA telah mengumumkan putusan perkara perdata tingkat kasasi  antara PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang dengan Komite Warga Sentul City (KWSC). Dalam putusan ini, MA membatalkan putusan banding yang dimenangkan oleh pihak pengembang. Putusan kakasi ini telah dilansir di web resmi Mahkamah Agung.
Disebutkan dalam putusan Kasasi bahwa penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh pengembang dan PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) kepada warga Sentul City merupakan perbuatan melawan hukum. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 25 Permendagri 9/2009 yang menyatakan bahwa pembiayaan pengelolaan PSU sebelum serah terima kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi tanggung jawab pengembang.
Menurut Alfian, putusan Kasasi tersebut mengabaikan keberadaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan konsep township management pada sebuah kota mandiri antara pengembang dengan warga sebagai pembeli tanah dan bangunan di perumahan dan kawasan Sentul City. PPJB ini mengatur kewajiban warga untuk membayar BPPL kepada pengembang atau pihak yang ditunjuk oleh pengembang.
Selain itu, menurutnya putusan MA juga mengabaikan ketentuan Pasal 1 angka 20 serta ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur mengenai sumber dana dari masyarakat atau warga guna pembiayaan pengelolaan PSU di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.
Alfian menganggap, Majelis Hakim telah mengabaikan ketentuan Permendagri 9/2009 jo Perda Kabupaten Bogor 7/2012 mengenai kerjasama antara Pemda, pengembang (PT Sentul City Tbk), badan hukum dan masyarakat dalam pengelolaan PSU setelah pelaksanaan serah terima PSU kepada Pemda sebagai realisasi atas ketentuan dalam PPJB. Kerjasama tersebut sesuai dengan pendapat Ombudsman dalam LAHP tanggal 27 November 2018.
‘’Berdasarkan beberapa pertimbangan itulah, PT Sentul City Tbk memastikan akan melakukan upaya hukum, dengan  mengajukan peninajauan kembali atas putusan kasasi tersebut,’’ kata Alfian.(fik)

0 komentar:

Post a Comment