Friday, 29 September 2017
Home »
» Bima: Stop Pembangunan Transmart
Bima: Stop Pembangunan Transmart
BOGOR– Kebiasaan membangun duluan baru izin belakangan, tampaknya, belum bisa hilang di kota ini. Bahkan, pembangunan pusat perbelanjaan sekelas Transmart, di bilangan Jalan KH Abdulah bin Nuh, melakukan hal tersebut. Meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), proses pembangunan sudah dilakukan.
Tak pelak, kondisi itu membuat Wali Kota Bogor Bima Arya angkat bicara. Dia menuturkan, sudah melarang segala jenis aktivitas pembangunan di bangunan yang sudah berdiri dua lantai tersebut. “Transmart itu belum ada IMB-nya, harusnya tidak boleh melakukan aktivitas.
Makanya, kemarin saya minta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor Boris Derurasman untuk datang ke sana,” ujar Bima saat melakukan pertemuan dengan sejumlah awak media di Hotel Salak Tower, kemarin (27/9).
Informasi itu langsung ditanggapi oleh Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi yang hadir mendampingi Bima. Menurutnya, beberapa waktu lalu memang ada warga sekitar di dekat lokasi pembangunan yang protes lantaran merasa terganggu akibat kebisingan. “Ada yang komplain. Tapi kemudian mereka minta pengaspalan jalan,” terangnya.
Kini, tahap perizinan yang dilalui calon bangunan pusat perbelanjaan itu baru sebatas izin perubahan penggunaan tanah (IPPT). Sehingga, menurut Herry, pihaknya tidak bisa serta-merta langsung menyegel tempat tersebut. “Prosedur awal, Disperumkim memberikan teguran-teguran kemudian memberikan pembinaan.
Nah, setelah itu, pelimpahan dari Disperumkim ke kita (Satpol PP). Jadi, kita gak bisa langsung action. Kalau tidak ada IPPT-nya, mungkin kemarin kita bisa langsung turun,” kata Herry.
Dalam waktu dekat, pihaknya segera mengumpulkan SKPD Kota Bogor terkait dengan pelaksanaan pembangunan gedung Transmart. “Akan kita undang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Disperumkim, kemudian kita lihat kondisinya, site plan-nya seperti apa,” tandasnya.
Pantauan Radar Bogor, lokasi pembangunan yang letaknya berseberangan dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor selalu terlihat beberapa pekerja bangunan sibuk melakukan aktivitas pembangunan. Bahkan, pengerjaannya dilakukan hingga 24 jam.
Sebelumnya, Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni. Kepada wartawan, dia mengaku, sudah mengirim surat somasi mengenai penolakannya. Menurut dia, pembangunan Transmart di atas lahan seluas 24.000 m2 itu akan menimbulkan banyak dampak negatif, yakni berupa kemacetan lalu lintas yang semakin parah di wilayah tersebut. “Nantinya hanya akan memperparah kemacetan. Kalau soal pusat perbelanjaan, di lokasi itu kan sudah ada Lotte Mart,” ujarnya kepada Radar Bogor.(rp1/c )
0 komentar:
Post a Comment