BOGOR–Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III Perkumpulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) di Hotel Salak Heritage kemarin (26/9), menjadi forum kesepakatan untuk mengajukan judicial review terhadap peraturan yang menganggap dapat melemahkan keberadaan PKPAID.
Ketua PKPAID, Eri Syahrial mengatakan, pihaknya bersama KPAI Pusat sepakat untuk mengajukan judicial review terhadap pasal 74 ayat 2 dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2014 soal Perlindungan Anak. “Dalam pasal itu masih ada bunyinya, KPAID bisa dibentuk di daerah kalau dianggap perlu, itu menurut saya kalimat yang melemahkan kehadiran KPAID di daerah,” jelasnya kepada Radar Bogor, usai Rakornas III kemarin.
Ia berharap, hasil dari judicial review itu nantinya akan menyatakan bahwa keberadaan KPAID itu merupakan hal yang wajib di setiap daerah. Pasalnya, banyak kejadian kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai daerah.
Di tempat yang sama, Ketua KPAID Kota Bogor, Dudih Syaruddin mengaku sepakat atas rencana penguatan keberadaan KPAID. Terlebih, belakangan ini di Kota Bogor telah terjadi rentetan kasus kekerasan yang menimpa anak-anak.
Salah satunya, perkelahian ala gladiator yang melibatkan siswa Mardi Yuana dan Budi Mulia. “Tentu saja keberadaan KPAID perlu perhatian khusus dari Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor,” kata Dudih.(rp1/c)
0 komentar:
Post a Comment