BOGOR–Menyongsong era digital, kini segala informasi perlu dibeberkan secara transparan. Terlebih, hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Untuk itu, tim Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika Kota Bogor mengadakan dengar pendapat bersama para stakeholder di ruang rapat Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, kemarin (26/9).
Ketua Pansus yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Teguh Rihananto, membeberkan betapa pentingnya mengenai payung hukum terhadap keterbukaan informasi di era digital.
“Sangat penting karena ini menjadi perda, bagaimana komunikasi pemkot dengan masyarakat. Jadi selama ini anggapan orang, ketika butuh komunikasi baru datang. Baru kemudian mencari sumbernya. Orang tidak mudah mengakses informasi tersebut,” jelasnya kepada Radar Bogor, usai rapat dengar pendapat.
Maka, setelah diperdakan, informasi yang memang perlu diketahui oleh publik harus dibuka dengan lebar. Jadi, masyarakat akan lebih mudah mengaksesnya. “Tidak hanya aksesnya, fasilitasi untuk mempermudah akses tersebut. Maka semua informasi yang secara undang-undang layak diketahui oleh publik, harus dibuka selebar-lebarnya,” terangnya.
Ia berharap, nantinya peraturan tersebut tidak hanya berlaku dalam jangka pendek. Sehingga, semua stakeholder yang terlibat harus konsisten dalam mematuhinya. “Kerja sama kemitraan ini sifatnya tidak hanya jangka pendek. Menjadi sebuah kemitraan yang lebih jauh. Jadi, jangan sampai media massa mendapat informasi yang tidak valid. Karena susah mendapat informasi yang sah,” kata Teguh.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bogor, Firdaus menyambut baik soal raperda yang kini sedang dibahas. Hal itu dianggapnya sebagai bentuk kemajuan Kota Bogor.
“Saya menyanbut baik atas dukungan semua yang hadir di sini. Karena itulah yang dibutuhkan, kita harus menerima masukan-masukan yang positif, sebagai bentuk kemajuan kita ke depan,” ujarnya.(rp1/c)
Thursday, 28 September 2017
Home »
» Dukung Keterbukaan Informasi Publik dengan Perda
Dukung Keterbukaan Informasi Publik dengan Perda
Related Posts:
Empat Hari Hilang, Warga Rumpin Ditemukan Tewas di Situ Cilancar RUMPIN-RADAR BOGOR, Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumppin, Kabupaten Bogor, digegerkan dengan penemuan mayat yang mengambang di Situ Cilancar, Sabtu (23/2/2019) pagi sekira pukul 09:00 Wib. Menurut informasi yang dit… Read More
Tegas! Pemkab Bogor Larang Hotel Jual Miras CISARUA-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor dibawah kepemimpinan Ade Yasin, kembali mengingatkan para pengusaha hotel agar tidak menjual minuman keras (mitras). Sebab, tindakan tegas akan diberikan jika ditemukan … Read More
Awasi Truk Tambang, Petugas Dishub Kabupaten Bogor Disiagakan 24 Jam PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor, belum menemukan solusi baru untuk mengatasi pengoperasian truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, dan Gunungsindur. Pembatasan jam operasional, rupanya bel… Read More
Bupati Ade Yasin Ogah Resmikan Masjid Baitul Faizin Komplek Pemkab Bogor, Ini Alasannya BOGOR-RADAR BOGOR, Bupati Bogor Ade Yasin enggan meresmikan Masjid Baitul Faizin di Komplek Pemkab Bogor. Alasannya, dia tak puas dengan renovasi masjid yang dimulai 2017 dan berakhir awal tahun 2019 itu. Sejak kontrak… Read More
Diduga Kelaparan, Seekor Monyet Terkam dan Gigit Balita di Tenjo Hingga Terluka TENJO – RADAR BOGOR, Sungguh malang nasib seorang balita lelaki bernama Muhamad Rizki ini. Balita berusia 1,5 bulan warga Kampung Nanggung RT 02/07, Desa Babakan, Kecamatan Tenjo itu, terpaksa harus dilarikan kerumah … Read More
0 komentar:
Post a Comment