JONGGOL–Warga Desa Singajaya meringkus pelaku pelecahan anak di bawah umur berinisial AJ. Mirisnya, pelaku oknum guru honorer. Pelaku ditangkap warga saat mengajar les di kontrakan di Bukit Angsana Perum Citra Indah, Desa Singajaya, Sabtu (23/9).
Penangkapan guru cabul ini diawali dari kecurigaan masyarakat. Beberapa warga sempat mendengar cerita kelakuan tak senonoh sang guru pada muridnya. Untuk membuktikannya, secara diam-diam warga mengintip aktivitas sang guru.
Benar saja, AJ yang tengah membujuk muridnya dan nekat berlaku cabul langsung diringkus warga Kampung Nyangegeng. Menghindari amukan warga, pelaku yang diketahui warga Kampung Nyangegeng, Desa Singajaya, ini langsung dibawa ke Polsek Jonggol.
Kapolsek Jonggol, Kompol Agus Supriyanto membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan, TKP pencabulan bukan di tempat pelaku mengajar. Pelaku melakukan aksinya di kontrakannya Perumahan Citra Indah, Desa Singajaya.
“Penangkapan pelaku terjadi pada malam Sabtu sekitar pukul 01.00. Warga menyerahkan pelaku atas dasar aduan dari salah satu korban berinisial NA (14), salah seorang siswi SMP di Kecamatan Jonggol,” ujarnya kepada Radar Bogor kemarin.
Agus menerangkan, setelah pelaku diserahkan warga, korban kemudian diarahkan membuat laporan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Bogor. Oknum guru honor ini membuka les privat di kontrakan tempat tinggalnya itu sejak 2015.
“Pelaku guru honorer di SDN. Sementara korbannya, siswa SMP berinisial NA yang telah membuat laporan ke Unit PPA Polres Bogor,” terangnya.
Polsek Jonggol hanya sebatas mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa dari keluarga korban dan warga sekitar.
“Menurut informasinya lebih dari satu. Karena kasus itu sifatnya pencabulan anak di bawah umur, maka pelaku telah kami limpahkan ke Unit PPA Polres Bogor sejak 23 September lalu,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena membenarkan bila pelaku pencabulan anak di bawah umur itu telah diamankan Polres Bogor. Unit PPA telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.
“Unit PPA telah selesai menyidik hingga memeriksa korban dan pelaku. Bahkan, visum sudah dilakukan kepada pihak korban NA (14) yang melapor, tapi hasilnya belum keluar,” terangnya.
Ita menjelaskan, akibat perbuatan itu, oknum tenaga pendidik berstatus honorer itu akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.(azi/c)
0 komentar:
Post a Comment