BOGOR –Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor akan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan kategori pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak (WP) terhitung dari tahun 1992 hingga 2012.
Sekretaris Bapenda Kota Bogor An An Andri Hikmat menjelaskan, penghapusan denda tersebut berlaku mulai tanggal 1 Oktober, yang dituangkan dalam peraturan walikota (perwali) tentang optimalisasi penyelesaian piutang PBB P2.
“Terkait perubahan anggaran Bapenda Kota Bogor dibebankan kenaikan sekitar Rp200 miliar dengan jangka waktu tiga bulan, dukungan semua pihak dan yang ada di wilayah ditambah ancang-ancang dan hitung-hitungan yang kami miliki diharapkan tidak meleset,” ujarnya saat rapat tim Intensifikasi PBB-P2 di ruang rapat Bapenda Kota Bogor, kemarin (25/9).
Selain itu, dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dan Asisten Umum Setda Kota Bogor Arif Mustofa Budianto, An An juga menjelaskan rencana pembuatan perwali tentang optimalisasi penyelesaian piutang PBB-P2.
Dengan maksud, menarik WP untuk segera membayar piutang (tanpa sanksi administrasi) dan cleansing data PBB-P2, terutama piutang yang diserahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang akan berlaku setelah tanggal jatuh tempo yakni 29 September 2017.
“Tanggal 30 September sudah mulai terhitung kena denda dan tanggal 1 Oktober 2017 kami mulai berlakukan perwali. Masyarakat silakan membayar piutang PBB-P2 tahun 1992–2012 tanpa dikenakan denda. Kepada rekan-rekan di bapenda maupun di wilayah sampaikan kepada masyarakat. Ini terhitung mulai 1 Oktober,” papar An An.
Sekda Kota Bogor dalam arahannya menyampaikan, dengan potensi yang cukup besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) aparatur di wilayah diharapkan dapat membantu dan mendukung target ini.(wil/*)
0 komentar:
Post a Comment