Banner 1

Tuesday, 26 September 2017

PTSL Bayar Rp150 ribu, Masih Ada Biaya Lain


SUKARAJA–Peraturan Bupati (Perbup) Bogor tentang Pendaf­taran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akhirnya selesai. Pekan ini, direncanakan para camat akan mendapatkan sosialisasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Perundang-Undangan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi. Menu­rutnya, dalam perbup tersebut biaya yang dikena­kan Rp150 ribu. Namun, di luar biaya akta tanah, ada bea perole­han hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh). “Besarannya sesuai dengan Surat Keputu­san Bersama (SKB) Tiga Menteri,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kabu­paten Bogor masuk kategori V (Jawa dan Bali) pada SKB Tiga Menteri. Dalam SKB tersebut, pemimpin daerah agar membuat aturan untuk menyatakan bahwa biaya persiapan pada program PTSL tidak dianggarkan dalam APBD, melainkan dibebankan kepada masyarakat.
“Perbup mulai berlaku sejak diundangkan,” tuturnya.

Camat Sukaraja Makmum Nawawi menuturkan, sebelum diterbitkannya perbup sempat terjadi kesalahpahaman antara warga dengan panitia PTSL. Warga mengira program tersebut gratis. Namun, ternyata ada yang harus dibayarkan. Salah satunya yang disebutkan dalam Perbup, yakni Rp150 ribu.

“Kalau perbup sudah ada, saya baru sosialisasikan. Kalau ada yang sudah bayar di luar aturan nanti dimusyawarahkan lagi apakah dikembalikan atau bagaimana,” tukasnya.

Pria yang akrab disapa Aden ini mengaku, di Desa Sukatani, warga dibebaskan dari pungutan biaya Rp150 ribu. Hal itu dilakukan karena memang masuk salah satu program desa.

“Memang program dari desa itu. Jadi tidak ada pengambilan dan pemungutan, 100 persen tidak ditarik,” pungkasnya.(rp2/c)

0 komentar:

Post a Comment