BOGOR – Kinerja Polresta Bogor Kota tengah menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Kepada Sesama (LBH-PEKA). Koordinator LBH-PEKA yang juga penasihat hukum terdakwa kasus narkoba AS (29) dan AP (35), Andrasyah Perdana menyayangkan prosedur kerja yang dianggapnya tidak sesuai hukum.
Andra mengatakan bahwa proses penangkapan terdakwa AS dan AP tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, ketika hari penangkapan pada 8 April lalu di bilangan Tajur Kecamatan Bogor Timur, kedua terdakwa ditangkap ketika belum mengambil barang bukti berupa sabu 0,2 gram.
Dalam proses transaksinya memang dilakukan via telepon, sehingga modusnya sabu tersebut perlu dijemput di tempat tersebut. “Betul terdakwa sedang mau membeli narkoba, tapi begitu sampai TKP di bilangan Tajur ditangkap dulu. Belum dikuasai narkotikanya. Begitu ditangkap, digeledah, dimintain HP-nya. Berdasarkan HP itu, terdakwa disuruh ngambil oleh polisi,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (25/9).
Saat itu, yang melakukan penangkapan adalah lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Kejadian tersebut juga, menurutnya, sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan polisi.
Tapi, rupanya, keterangannya berbeda ketika di hadapan persidangan. “Keterangan BAP berbeda dengan apa yang dilaporkan di ruang sidang. Begitu berbeda kita konfrontir, begitu ditanya dia bilang lupa. Barang buktinya berupa handphone bukan milik terdakwa,” terangnya.
Nah, kemarin (25/9) merupakan agenda persidangan ketiga yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Tapi, sidang kembali batal lantaran saksi yang dihadirkan dari kepolisian tidak lengkap. Sidang pertama, tidak ada saksi yang hadir, sidang kedua hanya satu saksi hadir dari lima petugas yang melakukan penangkapan, sedangkan sidang ketiga tidak ada saksi dari kepolisian yang hadir.
“Belum vonis, masih sidang pembuktian. Karena ada kejanggalan dari polisinya. Di sidang pertama dua-duanya tidak datang. Yang kedua hanya satu yang tidak datang. Hari ini (kemarin, red) tidak datang dua-duanya,” kata Andra.
Menanggapi itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya mengaku belum memonitor kasus yang sekarang tengah disidangkan. Tapi, menurutnya, prosedur yang dilakukan polisi sudah benar sesuai dengan dasar hukum.
Sebab, handphone bisa digunakan sebagai alat bukti untuk melakukan penangkapan, meskipun barang bukti berupa narkoba belum dipegangnya. Karena, dari handphone tersebut sudah menjadi bukti otentik pemesanan barang berupa narkoba.
“Di mana kita temukan alat bukti, kita tangkap. Terserah dia mau melaksanakan, mau merencanakan. Karena kita juga didukung pasal. Misalkan, handphone bisa dijadikan alat bukti. Karena alat bukti dalam UU Narkotika itu boleh elektronik,” ujarnya ketika ditemui Radar Bogor usai ekspose narkoba di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat.(rp1/c)
0 komentar:
Post a Comment