BOGOR–Tren perokok pemula yang semakin meningkat, membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor berencana membuat aturan agar pembeli rokok harus ber-KTP untuk menunjukkan telah berusia 18 tahun. Rencana itu mendapat tanggapan beragam dari sejumlah pihak. Salah satunya Ketua Komunitas No Tobacco (NOTC) Kota Bogor, Bambang Priono.
Menurut dia, pada pelaksanaannya, akan sedikit runyam jika harus menunjukkan KTP. Minimal dilihat dari segi fisik, terlihat sudah dewasa, tentu tidak perlu menunjukkan KTP. Kecuali memang si penjual meragukan, biasanya ada orang yang sudah dewasa tapi masih terlihat anak-anak.
“Jangankan menggunakan KTP, sekarang saja yang sudah ada aturannya, tidak boleh umur di bawah 18 tahun masih saja membeli rokok. Walaupun tanpa KTP, kalaulah si penjual taat pada aturan, tentu tidak ada pelajar yang bisa membeli rokok,” ujarnya.
Berdasarkan survei terakhir NOTC, kata dia, tingginya tren pelajar merokok disebabkan mereka pernah melihat iklan rokok dan pergaulan. Sehingga terkesan, dengan merokok bisa membuat lebih percaya diri dan gaul. Apalagi, pelajar memang menjadi sasaran empuk dimasuki industri rokok.
Tidak heran kalau sponsor rokok ada di film, musik maupun olahraga, yang semuanya merupakan ranah remaja. “Dan anak muda itu kan umurnya masih panjang, masa depannya masih panjang. Otomatis industri rokok menilai pelanggannya masih lama, masih muda sampai tua, investasi, kira-kira begitu,” tuturnya.
Bambang juga menyebut, agar pelajar tak mudah dimasuki industri rokok, mulailah dari sekolah. Jika di sekolah banyak warung, pihak sekolah harus berani dan tegas melarang warung tersebut menjual rokok. Sebab, percuma reklame rokok dilarang, ada Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tapi di lingkungan sekolah masih ada yang menjual rokok.
“Bahkan, di daerah Bogor Selatan, ada SD yang di depannya terdapat warung yang bagus sekali dengan iklan rokoknya. Seharusnya dari pihak sekolah berani menegur, karena pelajar cenderung tertarik dari tampilam,” tukasnya.
Bambang kembali menegaskan, berhasil tidaknya peraturan ber-KTP saat membeli rokok, tergantung pelaksanaannya. “Karena kan belum dicoba, silakan dicoba, kira-kira di mana pelaksanaannya,” tandas Bambang.(wil/c)
0 komentar:
Post a Comment