Banner 1

Wednesday 27 September 2017

TKA Kantongi Izin


CILEUNGSI–Sebanyak 25 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok PT Huaxing yang berada di Kampung Rawahingkik RT 02/01, Desa Limusnunggal, kini sudah memiliki status legal dan memenuhi perizinan. Setelah sempat diprotes warga, PT Huaxing didatangi anggota Komisi III, beberapa bulan lalu.
Perwakilan Manajemen PT Huaxing, Achong mengaku, pihaknya sudah tuntas mengurus segala perizinan, termasuk para TKA. Hanya saja, masih terdapat kekurangan pada persyaratannya. “Kami ingin tunjukkan sebagai warga yang taat pada hukum. Karenanya, bukan hanya janji, kekurangannya kami urus semua hingga selesai,” tegasnya.

Ia menerangkan, selain menunjukkan rasa kepatuhan, upaya pengurusan perizinan tenaga kerja asing juga dimaksud untuk meneruskan produksi. “Saya juga takut perusahaan ditutup paksa atau dihentikan produksinya. Karena, selain tenaga asing, pekerja pribumi yang berjumlah 120 orang juga pasti akan dirugikan,” pungkasnya.

Pengakuan itu dibenarkan Ketua Komisi III DPRD, Wawan Haikal Qurdi. Ia menerangkan, total pegawai asing di perusahaan yang memproduksi beton dan besi ini telah memperoleh legalitas. Tak hanya itu, beberapa tanggungan pembiayaan pajak dan lainnya juga sudah diselesaikan.
“Karyawannya (asing, red) sudah legal. Dan mereka sudah bayar semua tanggung jawabnya pada pemerintah,” tukasnya.

Wawan mengimbau agar perusahaan tidak tertutup. Lantaran, penggunaan tenaga kerja asing telah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, komunikasi antara perusahaan dan pemerintah bisa berjalan saling menguntungkan. “Tenaga kerja asing itu tidak perlu disembunyikan. Karena pasti nantinya akan kebongkar juga. Karena itu, harus ada langkah kerja sama yang baik antara pemerintah dan pengusaha,” pungkasnya.

Sebelumnya, para anggota dewan mempersoalkan adanya 25 tenaga kerja asing yang tak berizin. Selain itu, para anggota dewan itu jika menyoroti keamanan para tenaga kerja. “Kita beri waktu perusahaan untuk mengurus izin-izin mereka. Dan keamanan pekerja juga harus ditingkatkan,” tegas Wawan.

Ia juga menunggu penelitian dari Badan Lingkungan Hidup terkait limbah yang dihasilkan pabrik peleburan besi itu. Selain itu, amdal lalin juga belum disempurnakan. “Kerja BLH akan kami pantau. Yang kami tekankan pada pengusaha adalah untuk menaati aturan yang berlaku,” ucap politisi Partai Golkar ini.

Senada, anggota Komisi III, Edwin Sumarga secara langsung menegur pengusaha etnis Tionghoa ini. Menurutnya, aturan hukum yang berlaku di Bogor harus dijunjung tinggi oleh siapa pun. “Kami tidak bedakan pengusaha pribumi dan nonpribumi. Yang kami soroti adalah aturan main yang harus ditaati. Yang jelas, anggota dewan berwenang mengawasi,” tukasnya.(azi/c)

0 komentar:

Post a Comment