Wednesday, 27 September 2017
Home »
» Sopir Ojek Online Nyambi Edarkan Sabu
Sopir Ojek Online Nyambi Edarkan Sabu
BOGOR–Pengedar narkoba memang tidak mengenal status. Seorang sopir ojek online juga bisa menjadi pengedar narkoba. Adalah RT (45) yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online. Untuk mendapatkan tambahan uang dia jadi pengedar sabu-sabu. Tentu saja, RT sangat hati-hati menjual bubuk putih tersebut. Bahkan, untuk transaksi sudah berusaha untuk tidak terpergok polisi.
Namun nahas, ketika beroperasi di bilangan Jalan Azimar II, Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara, aksinya diketahui polisi. “Total didapat 12,5 gram sabu. Itu hasil penggeledahan di lacinya juga kami temukan.
Awalnya kami tangkap, lalu kami periksa tempat tinggalnya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya saat ekspose di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, kemarin (25/9).
Berdasarkan hasil gali keterangan sementara, RT menjual sabu lantaran diimpit kebutuhan ekonomi. Karena, profesinya sebagai ojek online sehari-hari dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Maka, secara ekonomi, berat untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga dipilihlah jalan pintas menjual sabu. Kalau menurut pengakuannya, dia juga pengguna,” imbuhnya.
Ketika ditanya soal senjata yang dimilikinya, RT mengaku, benda tersebut diperolehnya dengan membeli dari temannya. Tapi, meski sudah beberapa bulan rutin mengantonginya, hingga kini RT belum menggunakannya untuk aksi kejahatan. “Pengakuannya sih belum digunakan sampai sekarang. Tapi, pemeriksaan kami belum sampai ke situ,” terang Kompol Agah.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, selama dua minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota sudah menetapkan sebanyak 11 tersangka yang berkaitan dengan narkoba serta obat-obatan terlarang dari delapan kasus. “Narkoba yang kami sita mulai dari jenis sabu, hexymer, tramadol, serta trihexyphendidyl,” bebernya.
Hasil dari pengungkapan beberapa perkara itu, didapat barang bukti berupa 36,5 gram sabu, 3.698 butir pil hexymer, 6.912 butir pil tramadol, serta 894 pil trihexyphenidyl. Barang bukti berupa jenis obat-obatan itu didapatnya dari orang per orang. Sehingga, perolehannya tidak dapat dari yang semestinya, yakni di apotek dengan disertai resep dokter. “Ini seperti obat-obatan pcc tapi lain mereknya.
Didapatkan dari orang per orang bukan dari toko obat. Penjualannya dari orang ke orang karena sudah punya jaringan sendiri-sendiri,” kata Kombes Ulung.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh apotek agar tidak menjualnya tanpa ada resep dokter. “Kami harap toko penjual obat tidak sembarang menjual obat tanpa ada resep dokter. Bagi yang melanggar akan kena pasal 96 Undang-Undang Kesehatan. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tandasnya.(rp1/c)
0 komentar:
Post a Comment