Banner 1

Friday, 2 August 2019

Rugikan Negara Rp3 M, Oknum BRI Parungpanjang Pelaku Kredit Fiktif Ditahan Kejari


PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil menangkap oknum pegawai BRI Unit Parungpanjang berinisial PEA (32).
Pelaku yang merupakan oknum internal perusahaan plat merah tersebut diduga melakukan kredit fiktif yang telah merugikan negara senilai lebih dari Rp4 miliar.
Modus tersangka PEA dalam menjalankan praktik kredit fiktifnya adalah dengan mengajukan kredit atas nama nasabah yang sebelumnya telah melakukan pelunasan. Total ada 150 nasabah BRI Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan simpanan pedesaan (Simpedes) yang menjadi saksi korban.
“Atas perbuatan tersangka PEA, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp3 miliar hingga hari ini. Kami menangkapnya setelah panggilan ketiga dia hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ucap Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartarto kepada wartawan, Rabu (31/7).
Ia menjelaskan sebelum ditangkap, tersangka PEA sempat dimintai keterangan sebagai saksi selama dua kali namun selama dua kali itu juga tersangka mangkir dari panggilan.
Terungkapnya kasus kredit fiktif ini berkat laporan nasabah BRI Unit Parungpanjang yang mengeluh mendapatkan tagihan, padahal mereka sudah melunasi pinjaman KUR atau Simpedesnya. Tersangka PEA melakukan aksi kejahatannya mulai tahun 2012 hingga tahun 2017.
Sebelumnya, puluhan nasabah Bank BRI Unit Parungpanjang menjadi korban kredit fiktif.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor, kredit fiktif yang menimpa warga Parungpanjang tersebut berawal dari adanya aduan puluhan warga yang heran lantaran ditagih kembali oleh pihak bank, padahal secara administasi nasabah tersebut sudah melunasi program pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dan Simpedes.
Aduan tersebut langsung direspon pihak perbankan dan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Teranyar, lembaga anti rasuah tersebut melakukan pemeriksaan secara maraton. (ded)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment