CIBINONG-RADAR BOGOR, Di Kabupaten Bogor, ada sekitar 500 ribu jiwa menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cibinong, Desi Sri Zulaidah menjelaskan, dari 3,4 juta peserta BPJS Kesehatan Cibinong, sekitar 500 ribu jiwa di antaranya menunggak.
Kini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 mengatur skema baru soal tunggakan iuran dan denda layanan. Kini, status kepesertaan seseorang baru dinonaktifkan jika tidak membayar iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan.
“Kalau dulu sehari telat bayar, langsung nonaktif. Kalau aturan baru ini tidak. Tapi, kalau dulu tunggakan hanya dihitung maksimal 12 bulan, sekarang jadi 24 bulan. Jadi, bagi punya tunggakan 12 bulan, mulai Januari 2019, secara gradual tunggakanya bertambah jadi 13 bulan,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cibinong.
Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran, saat menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkatlanjutan dalam waktu hingga 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
“Dia akan dikenakan denda layanan 2,5 persen dari biaya diagnosa awal. Denda paling tinggi Rp30 juta, kecuali untuk PBI, peserta yang didaftarkan Pemda dan peserta tidak mampu,” ujar Desi.
Selain itu, kini bayi baru lahir bisa didaftarkan paling lama 28 hari setelah dilahirkan. Jika iuran sudah dibayarkan, maka bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur.(fik/c)
0 komentar:
Post a Comment