Banner 1

Thursday, 1 August 2019

Polisi Turunkan 3 Tim Guna Buru Bandar yang Pasok Narkoba Nunung


JAKARTA-RADAR BOGOR,Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menurunkan tiga tim guna bandar narkoba yang memasok barang kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung
“Tim masih ada di lapangan. Tim ini kita bagi tiga, terkait pertama DPO ZUL, kedua DPO K dan DPO AT. Tim masih ada di beberapa daerah,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7).
Calvijn mengatakan, tiga orang DPO ini telah dikantongi identitasnya serta keberadaannya. Diharapkan dalam waktu dekat bisa dilakukan penangkapan. Guna proses pengembangan kasus, identitas dan keberadaan para bandar ini belum bisa diungkap.
“Ya sudah kita ketahui, yang jelas mereka ini bukan pengecer tapi di atasnya,” jelasnya.
Calvijn kemudian merinci peran para DPO ini. Dikatakannya mereka bukan sebatas penjual biasa. Mereka di atas Enang (E) penjual narkoba kepada Hadi Moheriyanto yang menyalurkan narkoba kepada Nunung.
Dari hasil keterangan IP, dia mengaku mengambil narkoba dari DPO ZUL. Sedangkan, DPO K berperan sebagai kurir yang meletakkan sabu pesanan Nunung di tiang listrik dekat fly over Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sementara DPO AT, menerima pembayaran.
“Karena teratas yang sudah ditangkap sekarang adalah IP dan dia menyebutkan dapat dari DPO ZUL, jadi barang baru diketahui milik ZUL. Tapi, kita perlu pendalaman siapa tahu seandainya ZUL sudah ketangkap ada lagi di atasnya,” pungkas Calvijn.
Sebelumnya, Nunung dan suaminya ditangkap petugas Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 19 Juli pekan lalu. Aparat juga mengamankan seorang bandar narkoba, Hadi Moheriyanto alias Heri yang memberikan sabu pesanan Nunung.
Dari tangan Nunung dan suaminya disita, 1 klip sabu 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan plastik sendok sabu, 1 buah botol untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, 1 buah korek api gas, dan 4 handphone.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 122 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Related Posts:

  • Bangun Mal, Kota Wisata Ikut Poles Kampung Cina CIBUBUR-RADAR BOGOR, Selain terus mengembangkan Kota Wisata Cibubur sebagai kawasan hunian berkelas, Sinar Mas Land juga menjadikan Kota Wisata sebagai kawasan bisnis yang cukup menjanjikan. Kini Sinar Mas Land sedan… Read More
  • Panitia Salah Tulis, Warga Protes Pilkades Leuweungkolot CIBUNGBULANG–RADAR BOGOR, Salah satu bakal calon Kepala DesaLeuweungkolot, Sasan memprotes keputusan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades). Sasan menuding panitia telah melakukan kesalahan yang menyebabkan diriny… Read More
  • Rancang Jalur Kereta di Bogor Barat NANGGUNG–RADAR BOGOR, Pemerintah Ka­bu­paten Bogor berupaya me­ngem­bangkan infrastruktur transportasi yang ada di wilayah barat. Salah satunya penyediaan jalur kereta api. Bahkan, wacana ini menjadi salah satu agen… Read More
  • Buka Akses Jalan Kembali SUKAMAKMUR–RADAR BOGOR, Warga bahu-mem­bahu membuka akses jalan yang sudah ter­tutup bertahun-tahun. Akses yang menghubungkan tiga jalan menuju empat lokasi perkam­pu­ngan tersebut segera terwujud. “Pembukaan jalan akses… Read More
  • Dibiarkan Tidak Terawat, Begini Kondisi Situ Burung Dramaga DRAMAGA-RADAR BOGOR, Beberapa situ di Kabupaten Bogor, kini kondisinya sangat memprihatinkan. Pemkab Bogor terkesan membiarkan dan ogah merawatnya. Salah satunya Situ Burung di belakang Kampung IPB Dramaga, yang kondisin… Read More

0 komentar:

Post a Comment