HARI Minggu, 4 Agustus 2019 merupakan hari yang tidak menyenangkan bagi banyak orang, terlebih lagi bagi para pelaku bisnis dan industri, karena ada pemadaman listrik secara serentak atau dalam istilah kelistrikan disebut
Black Out.
Dimana di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat,
dan beberapa wilayah di sekitarnya mengalami “Mati Listrik Seharian”.
dan beberapa wilayah di sekitarnya mengalami “Mati Listrik Seharian”.
Hal serupa pernah terjadi di tahun 1997 dan 2005, namun peristiwa black out 4 Agustus 2019 ini merupakan yang paling parah.
Pendahuluan
Black out atau padam total adalah keadaan dimana hilangnya seluruh sumber tenaga pada suatu sistem tenaga listrik. Karena proses bisnis PLN yang kompleks dari hulu ke hilir, antara lain dibagi menjadi 3 bagian, yaitu pembangkitan, transmisi dan distribusi, maka keandalan tiap-tiap sistem harus dipertahankan dan dijaga, agar kesinambungan penyaluran tidak terganggu dan terhindar dari padam total (black out).
Ketidaksiapan pembangkit merupakan salah satu penyebab padam listrik dari sisi hulu.
Pada sistem pembangkit interkoneksi atau pembangkit yang saling terhubung satu sama lain, jika ada salah satu pembangkit jatuh, maka pembangkit yang lain harus memikul beban pembangkit yang jatuh tersebut. Karena beban yang berlebih maka pembangkit lainnya juga ikut jatuh.
Keandalan sistem distribusi sama pentingnya dengan sistem pembangkitan, bak mata uang yang memiliki 2 sisi, keduanya harus berjalan saling mengisi. Motto dari bidang distribusi yang selalu dipegang adalah ”pantang padam, jika padam jangan lama, jika sudah menyala jangan padam lagi”.
Melokalisasi gangguan agar tidak meluasnya pemadaman adalah tugas bidang distribusi. Gangguan pada jaringan distribusi dapat diakibatkan oleh faktor eksternal (petir, pepohonan, pekerjaan/sumber lain, binatang, penggalian) dan internal (dapat diakibatkan oleh kondisi komponen dan peralatan yang terpasang di jaringan, baik karena usia maupun karena kesalahan pemasangan).
PLN Sebagai Monopoli Ketenagalistrikan
Jargon yang selalu diusung oleh PT. PLN selaku penyedia tunggal jasa kelistrikan di Indonesia : “electricity make better life” (listrik menjadikan kehidupan yang lebih baik).
Jargon PT. PLN yang begitu manis itu, di lapangan justru sering terjadi sebaliknya. Listrik yang dijanjikan begitu muluk, faktanya ketika produk listrik itu diterima masyarakat konsumen tak lebih dari barang “loakan” saja. Dari waktu ke waktu pengaduan listrik, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas tidak mengalami perubahan.
Dari kinerja pencatat meter yang tidak beres (sering main tembak), sehingga yang menyebabkan tagihan konsumen melambung tinggi di kemudian hari. Tegangan/voltage yang tidak stabil (naik turun), sehingga mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik.
Pemadaman arus listrik secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang menghentikan rutinitas masyarakat dan mengacaukan aktivitas bisnis.
Tidak salah jika produk listrik yang dijual PT. PLN tak lebih dari barang yang “cacat produk”. Betapa tidak, karena jika mengacu pada aspek regulasi, apa yang dilakukan PT. PLN secara diametral berlawanan dengan berbagai ketentuan hukum, seperti :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. PLN (Persero);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. PLN (Persero);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 UUPK, konsumen didefinisikan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dengan demikian konsumen yang dimaksud adalah konsumen akhir (end user), dan pelanggan PLN memenuhi kreteria sebagai konsumen sebagaimana dimaksud dalam UUPK.
Dengan jelas, betapa konsumen listrik mempunyai hak yang sangat kuat dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009, yang mengatakan bahwa konsumen listrik mempunyai hak untuk mendapat pelayanan yang baik; mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. PLN (Persero), menyebutkan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat tingkat mutu pelayanan yang tidak terpenuhi. Pengurangan itu akan diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
Pasal 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), telah mengatur besaran ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh PLN. Untuk beberapa indikator, PLN wajib mengurangi tagihan listrik sebesar 35 % kepada konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), sedangkan konsumen yang tidak dikenakan tariff adjustment, maka harus diberikan pengurangan tagihan listrik sebesar 20 % dari biaya beban atau rekening minimum.
Konsumen Berhak Mengajukan Gugatan
Dalam Pasal 45 UUPK dinyatakan bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (nonlitigasi) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum (litigasi).
Secara nonlitigasi gugatan dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sedangkan secara litigasi gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri. Dalam konteks kasus black out yang sifatnya massal, maka gugatan akan lebih efektif melalui jalur litigasi, yaitu dengan mengajukan gugatan:
Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok)
Gugatan perwakilan kelompok (class action) merupakan gugatan di mana dalam gugatan tersebut pihak yang berperkara bertindak tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga mewakili kelompok. Semua ini bisa terjadi karena mereka mempunyai kepentingan yang sama untuk meminta keadilan atas suatu perkara.
Gregori memberikan pengertian tentang class action sebagai beberapa orang yang merasa dirugikan oleh suatu produk menuntut ganti rugi di pengadilan bukan untuk diri mereka sendiri, akan tetapi juga untuk semua orang yang telah mengalami kerugian yang sama.
Pasal 46 ayat (1) huruf b UUPK menentukan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action.
Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.
Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok menentukan bahwa gugatan dapat diajukan dengan menggunakan prosedur gugatan perwakilan kelompok, apabila:
Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah praktis apabila pengajuan gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri dalam satu gugatan;
Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah praktis apabila pengajuan gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri dalam satu gugatan;
Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) atau hukum (dasar hukum yang digunakan) yang bersifat substansial di antara wakil kelompok dengan anggota kelompok;
Terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompok;
Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
Dalam hal pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya, maka hakim berhak menganjurkan kepada wakil kelompok melakukan penggantian pengacara.
Dalam hal pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya, maka hakim berhak menganjurkan kepada wakil kelompok melakukan penggantian pengacara.
Legal Standing (Hak Gugat Organisasi)
Legal standing merupakan lembaga yang berasal dari sistem hukum common law. Legal standing diadopsi dan diakui eksistensinya di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hal ini dilakukan semata-mata demi kepentingan hukum dan kebutuhan hukum. Legal standing merupakan hak gugat yang diberikan oleh undang-undang kepada lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang tertentu yang tidak secara langsung menjadi korban untuk mengajukan tuntutan hak.
Selain gugatan perwakilan kelompok (class action), UUPK juga menerima kemungkinan proses beracara yang dilakukan oleh lembaga tertentu yang memiliki legal standing.
Rumusan legal standing dalam UUPK terdapat dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dan dan ayat (2) UUPK, dimana gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di peradilan umum. LPKSM itu harus memenuhi persyaratan, yaitu:
berbentuk badan hukum atau yayasan;
di dalam Anggaran Dasarnya disebutkan secara tegas tujuan didirikannya organisasi tersebut untuk kepentingan perlindungan konsumen telah melaksanakan kegiatan sesuai anggaran dasar.
berbentuk badan hukum atau yayasan;
di dalam Anggaran Dasarnya disebutkan secara tegas tujuan didirikannya organisasi tersebut untuk kepentingan perlindungan konsumen telah melaksanakan kegiatan sesuai anggaran dasar.
Penutup
Pelayanan umum di sebuah negara seperti gas, listrik dan air seringkali dilihat sebagai indikator keberhasilan perekonomian. Di Australia, apabila listrik mati setengah hari maka rakyat dibebaskan membayar listrik selama sebulan.
Sebaiknya di Indonesia juga menerapkan hal tersebut, masyarakat yang terdampak akibat pemadaman massal tersebut dapat mengajukan gugatan terhadap PLN, baik secara individu perorangan (gugatan biasa) maupun secara berkelompok atau diwakili kelompok organisasi (class action dan legal standing) untuk mendapat hak ganti rugi, berupa kompensasi atas kerugian yang diderita dan jaminan ketersediaan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik oleh PLN.
PLN diminta untuk terus melakukan monitoring dan melakukan proses recovery secara komprehensif dari pusat pengendali beban sistem Jawa-Bali, baik di pusat maupun unit, serta terus menginformasikan berita ter-update kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik.
Selain itu PLN perlu melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh sistem transmisi dan distribusi yang ada di seluruh wilayah Indonesia, sehingga ke depannya dapat dilakukan upaya preventif yang dapat mengantisipasi pemadaman listrik, mengingat padamnya listrik dapat merugikan aktivitas perindustrian dan sejumlah aktivitas lainnya. (*)
baca juga artikel asli di https://www.radarbogor.id/2019/08/07/black-out-pln-tersengat-listrik/
0 komentar:
Post a Comment