Banner 1

Monday, 25 February 2019

Tegas! Pemkab Bogor Larang Hotel Jual Miras

CISARUA-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor dibawah kepemimpinan Ade Yasin, kembali mengingatkan para pengusaha hotel agar tidak menjual minuman keras (mitras). Sebab, tindakan tegas akan diberikan jika ditemukan ada hotel yang menyediakan minuman haram tersebut untuk para tamunya.

Ade Yasin menegaskan, larangan ini menjadi salah satu langkah Pemkab Bogor untuk mendorong program Pancakarsa, yaitu Bogor Berkeadaban.

”Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Bogor adalah melaksanakan operasi Miras di setiap wilayah. Baik kepolisian maupun penegak perda,” ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat (22/2).

AY sapaan akrabnya, menegaskan bahwa bagi hotel yang menyediakan miras, maka akan dilakukan teguran satu hingga tiga kali. Jika teguran tersebut tidak juga diindahkan, maka sanksi tersebut akan mengarah kepada penutupan operasional hotel. “Bisa sampai penutupan operasional hotel,” tegasnya.

Larangan Bupati Bogor Ade Yasin, terkait penyediaan miras disambut baik sejumlah pihak. Salah satunya, tokoh agama Kampung Pasanggrahan, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, H. Deden.

Menurutnya, upaya tegas Bupati melarang hotel menyediakan miras menjadi satu langkah yang harus didukung. “Kami sebagai tokoh agama akan mendukung mensukseskan program Pancakarsa Bogor Berkeadaban,” ucapnya.

Dengan begitu, lanjut dia, Kabupaten Bogor sebagai wilayah religi bisa terbebas dari minuman keras. Dan masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya para remaja bisa terhindar dari segala bentuk yang merusak moral dan akhlak kawula muda. “Kami tidak mau wilayah Cisarua memiliki persepsi buruk tentang wisatanya dan lainnya,” pungkasnya.(rp1/c)

 

0 komentar:

Post a Comment