Home »
» Tegas! Pemkab Bogor Larang Hotel Jual Miras
CISARUA-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor
dibawah kepemimpinan Ade Yasin, kembali mengingatkan para pengusaha
hotel agar tidak menjual minuman keras (mitras). Sebab, tindakan tegas
akan diberikan jika ditemukan ada hotel yang menyediakan minuman haram
tersebut untuk para tamunya.
Ade Yasin menegaskan, larangan ini menjadi salah satu langkah Pemkab
Bogor untuk mendorong program Pancakarsa, yaitu Bogor Berkeadaban.
”Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Bogor adalah melaksanakan
operasi Miras di setiap wilayah. Baik kepolisian maupun penegak perda,”
ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat (22/2).
AY sapaan akrabnya, menegaskan bahwa bagi hotel yang menyediakan
miras, maka akan dilakukan teguran satu hingga tiga kali. Jika teguran
tersebut tidak juga diindahkan, maka sanksi tersebut akan mengarah
kepada penutupan operasional hotel. “Bisa sampai penutupan operasional
hotel,” tegasnya.
Larangan Bupati Bogor Ade Yasin, terkait penyediaan miras disambut
baik sejumlah pihak. Salah satunya, tokoh agama Kampung Pasanggrahan,
Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, H. Deden.
Menurutnya, upaya tegas Bupati melarang hotel menyediakan miras
menjadi satu langkah yang harus didukung. “Kami sebagai tokoh agama akan
mendukung mensukseskan program Pancakarsa Bogor Berkeadaban,” ucapnya.
Dengan begitu, lanjut dia, Kabupaten Bogor sebagai wilayah religi
bisa terbebas dari minuman keras. Dan masyarakat Kabupaten Bogor,
khususnya para remaja bisa terhindar dari segala bentuk yang merusak
moral dan akhlak kawula muda. “Kami tidak mau wilayah Cisarua memiliki
persepsi buruk tentang wisatanya dan lainnya,” pungkasnya.(rp1/c)
0 komentar:
Post a Comment