Home »
» Awasi Truk Tambang, Petugas Dishub Kabupaten Bogor Disiagakan 24 Jam
PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten
Bogor, belum menemukan solusi baru untuk mengatasi pengoperasian truk
tambang di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, dan Gunungsindur.
Pembatasan jam operasional, rupanya belum berdampak positif terhadap
arus lalu lintas. Sebab, masih banyak pengemudi truk tambang yang
melanggar dan menyebabkan kemacetan.
Pemberlakuan jam operasional pada pukul 20:00 hingga 04:00 WIB,
sesuai dengan kesepakatan Pemkab Bogor dan Pemkab Tangerang,
mengharuskan pertugas Dinas Perhubungan (Dishub) memantau pergerakan
truk tambang selama 24 jam non stop.
“Masih menimbulkan masalah. Makanya, pengawasan dilakukan 24 jam non
stop agar truk tambang tidak melintas di luar jam tayang,” ujar
Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Supriyanto kepada Radar Bogor, Jumat
(22/2/2019).
Menurutnya, sejak diberlakukannya sistem jam tayang truk tambang pada
pertengahan bulan Februari, BPTJ terus melakukan perubahan aturan
setiap uji cobanya.
Uji coba pertama memberlakukan jam tayang pada pukul 20.00-04.00 WIB,
uji coba kedua direvisi dengan memperbolehkan truk kosong melintas di
siang hari, sedangkan uji coba ke tiga memberlakukan truk kosong hanya
dapat melintas sejak pukul 14.00 hingga 04.00 WIB.
Namun uji coba tersebut dianggap belum maksimal salah satunya adanya
aksi penghadangan disejumlah titik jalan dan penumpukan truk yang parkir
dibahu jalan. “Uji coba keempat mulai diterapkan pekan depan Senin
(25/2),” ujarnya.
Untuk itu, ia sudah mengatur jadwal petugas jaga agar dapat dilakukan
pemantauan secara terus menerus. Pengaturan tersebut dilakukan agar
petugas bisa jaga secara bergantian.(nal/c)
0 komentar:
Post a Comment