Monday, 25 February 2019
Home »
» Banyak Alasan, 164.491 Kendaraan di Kota Bogor Nunggak Pajak
Banyak Alasan, 164.491 Kendaraan di Kota Bogor Nunggak Pajak
BOGOR-RADAR BOGOR, Masih rendahnya kesadaran wajib pajak, membuat ratusan ribu unit kendaraan di Kota Bogor nunggak pajak. Ini bisa dilihat dari data Kantor Samsat Kota Bogor.
Padahal, setiap harinya jalanan di Kota Hujan selalu sesak dengan kendaraan roda dua dan empat. Kantor Samsat Kota Bogor atau UPT Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, mencatat sampai akhir 2018 ada 164.491 kendaraan yang tidak membayar pajak.
“Alasan pemilik kendaraan belum bayar pajak beragam. Karena kendaraannya rusak, sudah dijual tapi belum dilaporkan ke kantor Samsat, ada juga yang kendaraannya sudah ditarik leasing. Satu lagi, biasanya mereka alasan nggak punya uang,” terang Kasi Pendataan dan Penetapan P3D wilayah Kota Bogor, Eman Sulaeman.
Berdasarkan data yang tercatat sampai 31 Desember 2018, terdapat 473.587 unit kendaraan yang mengaspal di wilayah Kota Hujan. Sementara itu, masih ada 164.491 kendaraan yang tidak membayar pajak. “Jika dirata-ratakan, satu kendaraan harus membayar pajak kendaraan Rp175 ribu, Kota Bogor kehilangan PAD dari sektor pajak senilai Rp28.7 miliar,” katanya.
P3D Kota Bogor terus menggeber pendapatan melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Beragam upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pendapatan melalui PKB, dari mulai operasi gabungan bersama pihak kepolisian, Samsat keliling hingga menyediakan outlet-outlet pembayaran pajak. Tak hanya itu, upaya menagih pajak door to door juga dilakukan untuk mengejar target pendapatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Di 2018, anggota Samsat door to door ke rumah wajib pajak. Tiap tahun kita fokus di dua kecamatan. Tahun lalu itu di Kecamatan Bogor Barat dan Tansa, dengan sasaran 30.000 unit,” bebernya.
Karena itu, pihaknya mengimbau WP agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, diharapkan para pemilik kendaraan bermotor memiliki kesadaran memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Ke depan, Samsat Jabar hanya menerima pembayaran pajak kendaraan yang sudah lewat lima tahun, proses mutasi, balik nama dan kendaraan baru.
“Dengan adanya penelusuran WP, selain menggenjot WP, bisa mendata kendaraan yang sudah hilang, rusak berat yang tidak dilaporkan ke Samsat,” pungkasnya.(ads/b/feb/run)
0 komentar:
Post a Comment