Thursday, 28 February 2019
Home »
» https://sgp1.digitaloceanspaces.com/radarbogor/2019/02/Razia-PSK.jpg
https://sgp1.digitaloceanspaces.com/radarbogor/2019/02/Razia-PSK.jpg
BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, mengamankan 2 waria dan 7 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) pemain baru, Selasa (26/2/2019) malam. Razia dimulai dari Kelurahan Bubulak, Yasmin hingga Jalan Pengadilan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Azrin Syamsudin mengatakan, ada 9 orang penyakit masyarakat yang diamankan pada malam tersebut. Mereka yang diamankan adalah orang-orang penyakit masyarakat seperti waria dan wanita malam.
Dari 9 tersebut dua diantaranya adalah waria dan 7 lainnya wanita malam penghibur laki-laki hidung belang. “Kesembilan orang tersebut kemudian di data, setelah itu di bawa langsung ke Sukabumi, Jawa Barat untuk nantinya dilakukan pendamping dan pelatihan di sana,” ujarnya kepada Pojokbogor.com saat ditemui di kantornya, Rabu (27/2).
Azrin mengungkapkan dari 9 orang tersebut ada satu orang dikembalikan ke orang tua. Karena orang tua membawa kartu keluarga. “Tapi kita minta kepada orangtuanya kalau kami ketemukan lagi kami langsung bawa dan bina.Nah, dia menyanggupi kita kembalikan. Kata anaknya itu dia baru pulang kerja sampai pukul 12 malam,” ucapnya.
Azrin menjelaskan dari 9 penyakit masyarakat yang diamankan merupakan hasil penjaringan operasi keliling terpadu. Dimana penjaringan sendiri di mulai dari Bubulak, Yasmin sampai ke tengah jalan Pengadilan.
“Kami libatkan Polres, Polsek dan Korem dan Satpol PP serta tim kami dalam penjaringan yang dimulai dari mulai 12.00 WIB malam hingga pukul 02.00 WIB dinihari. Kami ngambol spot-spot rawan di Bubulak, warung tukang sate dan sebagainya. Ada yang sebagaian di jalan duduk duduk,” jelasnya.
Azrin menambahkan dari 9 orang penyakit masyarakat yang diamankan mereka adalah pemain baru. “Kalau yang lama itu mereka sudah kita bina.
Soalnya kita ada yang namanya home visit. Nanti kita datangi ke rumahnya dan Alhamdulillah hasilnya ada,” imbuhnya.(adi/ps)
0 komentar:
Post a Comment