Home »
» Banyak Madrasah di Kabupaten Bogor Tak Kantongi Izin, Bupati : Kita Akan Bantu Secara Gratis
CIBINONG-RADAR BOGOR, Sebanyak 1.020 bangunan
Madrasah di Kabupaten Bogor rupanya tidak semua mengantongi legalitas.
Hal itu menjadi penghambat Madrasah maupun Pesantren menerima bantuan
dari Pemerintah. Tahun ini, Pemkab Bogor menganggarkan Rp500 juta khusus
mengurusi legalitas Madrasah maupun Pesantren.
Hal itu diungkapkan Bupati Bogor, Ade Yasin saat hadir dalam kegiatan
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (DPP PGMI) di
Gedung Tegar Beriman, Sabtu (23/1/2019). Program bantuan ini digagas
lantaran dirinya kerap banjir keluhan terkait legalitas Madrasah.
“Madrasah di Kabupaten Bogor ada banyak di atas seribu. Tapi banyak
keluhan juga legalitasnya belum diurus,” ungkapnya usai acara.
Program yang dilaunching pada Maret mendatang ini sedikitnya menelan
anggaran Rp500 juta. Para pengelola madrasah dan pesantren hanya diminta
untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sedangkan untuk biayanya
gratis.
“Kita akan bantu itu secara gratis. Yang penting siapkan dokumennya.
Kita kerjasama dengan ikatan notaris indonesia untuk mengurus legalitas.
Tahun ini kita luncurkan legalitas pesantren dulu. Selama lima tahun
akan berjalan,” kata Politisi PPP itu.
Di tempat yang sama, Ketua PGMI Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah
mengatakan, kegiatan berkumpulnya DPP PGMI di Gedung Tegar Beriman ini
menjadi kesempatannya untuk memperjuangkan hak-hak guru Madrasah
Kabupaten Bogor.
Pasalnya, hingga kini masih ada sejumlah persoalan yang dialami oleh
guru madrasah Bumi Tegar Beriman. Salah satunya mengenai kesejahteraan.
“Terkait gaji guru honor masih begitu rendah, ada yang sudah 30 tahun
(bekerja, red), perbulan dapat Rp300 ribu. Sedangkan kebutuhan hidup
begitu tinggi,” ujar Agus.
Persoalan itu bermula dari status kepegawaian guru madrasah yang
mayoritas dari non PNS. Dari sekitar 15 ribu guru madrasah di Kabupaten
Bogor, hanya 10 persennya berstatus PNS. Maka, Agus berharap rencana
Inpassing atau Penyetaraan GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) untuk
97 ribu guru madrasah tahun ini dapat terwujud.
“Kami PGMI mendorong pemerintah pusat untuk bisa benar-benar
direalisasikan. Kita akan terus kawal agar program inpassing ini segera
terealisasi,” tuturnya.
Kegiatan bertajuk ‘Moderasi Keberagamaan Guru Madrasah Mewujudkan
Madrasah Hebat Bermartabat’ ini juga dihadiri oleh Menteri Agama Lukman
Hakim Saifuddin. Lukman hadir memberikan sambutan di hadapan ratusan
para guru madrasah Kabupaten Bogor.(fik/c)
Related Posts:
Pembangunan SMPN 1 Megamendung Rampung, Tapi Kok Tanpa Jendela?
MEGAMENDUNG – RADAR BOGOR, Pembangunan SMPN 1 Megamendung yang dikerjakan CV Pakuan Raya menelan anggaran Rp912.343.000. Tapi sayangnya, meskipun sudah dianggap selesai pada 20 Desember, bentuk bangunan itu … Read More
RSUD Parung Gagal Dibangun Tahun Ini, Baru Dianggarkan 2020
PARUNG – RADAR BOGOR, Masyarakat Kabupaten Bogor wilayah utara untuk mempunyai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) nampaknya harus sedikit bersabar. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bogor baru akan menganggarkan pembangunan… Read More
Sidang Perselingkuhan Atlet Berkuda Nasional Raymen Kaunang, BE : Saya Tidak Ridho Dunia Akhirat
BOGOR- RADAR BOGOR, Pesidangan kasus perselingkuhan antara atlet berkuda Nasional, Raymen Kaunang, dan wanita berinisial BE mantan pramugari kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (2/1/2019). Raymen ti… Read More
Selokan Meluap, Jalan Teluk Pinang Ciawi Terendam Banjir. Ada Ban Hingga Kasur!
CIAWI-RADAR BOGOR, Akibat hujan deras yang terus menguyur kawasan Ciawi dan sekitarnya. Saluran air yang berlokasi di Kampung Teluk Pinang II RT 03/03 Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, meluap hingga ke badan jalan.… Read More
Kasus Perselingkuhan Raymen Kaunang Dituding Kriminalisasi, Kuasa Hukum Pelapor : Semua Ada Jalurnya
BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus perselingkuhan antara atlet berkuda Nasional, Raymen Kaunang, dan wanita berinisial BE mantan pramugari, kembali disidangkan di di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (2/1/2019).
Kuasa hukum TN… Read More
0 komentar:
Post a Comment