Banner 1

Thursday, 28 February 2019

Sidak ke Selatan, Wabup Iwan Setiawan Perintahkan Segel Bangunan Tanpa IMB

CIAWI-RADAR BOGOR, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta UPT Tata Ruang dan Penataan Bangunan II tegas lakukan pendataan, terkait dengan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB di Kabupaten Bogor bagian selatan.

Jika perlu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor turut dilibatkan. “Kalau perlu segel. Karena Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mau dikangkangi orang luar. Khususnya yang punya villa di Puncak,” tutur Iwan saat melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Kecamatan Ciawi, Selasa (26/2/2019).

Iwan menegaskan, terhadap pemilik bangunan, jangan menganggap gampang dengan melakukan pembangunan terlebih dahulu, kemudian perizinan dilengkapi belakangan. “Itu kita gak mau, ke depan kita mau ada perizinan dulu baru bangun, “jelasnya.

Perihal legalitas perizinan, lanjut Iwan, bangunan-bangunan yang sudah berjalan tanpa IMB akan segara di data. Kemudian, jika perizinannya tidak jelas, pemilik bangunan akan diperintahkan untuk melengkapi dulu.

“Bahkan disegel dulu bangunannya. Tidak boleh ada kompromi terkait dengan ini. Karena kalau kita kompromi, kewibawaan negara itu berkurang. Dan jangan harap ada ketegasan dari pemerintah yang baik,” ucapnya.

Menanggapi kekurangan anggaran Satpol PP tahun 2020, untuk melakukan penertiban bangunan liar. Iwan menegaskan, semangat penganggaran dari bidang pertahanan juga sangat diperlukan. Jika, bagian pertahanan ingin kuat dan disegani daerah atau negara, berarti anggaran tersebut akan dilihat.

“Kalau Bogor ingin dihormati dan disegani oleh rakyatnya, kuatkan dulu anggaran di Satpol PP, kalo Satpol PP kemarin bongkar hanya Rp300 juta mah, itu hanya satu dapil,“ katanya.

Ke depan, sambung Iwan, Pemkab Bogor, ingin terfokus kepada penertiban bangunan. Semangatnya juga akan terlihat dengan porsi anggaran Satpol PP.

“Mungkin nanti ada perubahan. Kita juga akan mendorong untuk penertiban ini, dengan menambah anggaran Satpol PP,” pungkasnya. (rp1/c)


 

0 komentar:

Post a Comment