Banner 1

Wednesday, 27 February 2019

Harga Satu Kursi Legislatif di Kabupaten Bogor Tembus Hingga 46 Ribu Suara

CIBINONG-RADAR BOGOR, Memiliki cakupan wilayah yang luas serta dihuni penduduk terbanyak, membuat kerja politik para calon legilatif (caleg) di Bumi Tegar Beriman jauh lebih berat dari pada rekan sejawatnya di daerah lain. Betapa tidak. Untuk bisa mendapatkan satu kursi legislatif, masing-masing caleg harus meraup suara hingga 46 ribu suara.

Angka tersebut merupakan asumsi jika 80 persen masyarakat datang ke bilik suara atau menghasilkan 2,8 juta suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bogor yang ada sebanyak 3,5 juta pemilih. Kemudian, dibagi jumlah kursi yang tersedia di Kota Bogor, yaitu 50 kursi. Hasilnya, batas aman para caleg ini perlu mengantongi 46 ribu suara.

Batas aman perolehan suara itu berlaku jika 2,8 juta pemilih yang datang ke bilik suara seluruhnya memilih personal caleg. Jika semakin banyak pemilih hanya mencoblos lambang partai atau bukan caleg, maka batas aman suara yang perlu dikantongi para caleg ini jumlahnya akan ikut berkurang, atau lebih rendah dari 3,5 juta suara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Herry Setiawan mengatakan, semakin rendah partisipasi masyarakat memilih caleg, maka perolehan suara yang perlu dikumpulkan caleg semakin minim.

“Faktanya ada yang mendapat lima ribu atau enam ribu (suara) bisa masuk di DPRD Kabupaten Bogor. Batas aman itu ditentukan jumlah surat suara sah. Baru kemudian bisa diakumulasi,” ungkapnya saat bertandang ke ruang redaksi Harian Radar Bogor, Senin (25/2).

Merujuk dari data yang ada, tren partisipasi masyarakat dalam pileg terus menurun. Bahkan saat ini, masyarakat cenderung hanya mencoblos lambang partai lantaran tak mengenal para calonnya. Menanggapi fenomena ini, menurutnya KPU Kabupaten Bogor tidak bisa berbuat banyak.

“Kami ini penyelenggara. Artinya kami hanya melayani. Kami bermitra untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Herry.

Tak hanya melalui parpol, ikhtiarnya untuk mendongkrak partisipasi masyarakat juga dilakukan bersama Pemkab Bogor. KPU Kabupaten sering kali diberikan kesempatan Bupati Bogor Ade Yasin untuk menyosialisasikan Pemilu dibanyak kesempatan. Salah satunya program Rebo Keliling (Boling).

“KPU tetap melakukan sosialisasi. Kami berterimakasih Pemkab Bogor, yang setiap boling itu menjadi sarana paling efektif menyosialisasikan tahapan,” tuturnya.(fik)

DAPIL 1 (10 kursi)

Kecamatan: Babakan Madang, Cibinong, Citeureup, Klapanunggal, Sukaraja

Jumlah DPT: 621.186 pemilih

DAPIL 2 (9 kursi)

Kecamatan: Cariu, Cileungsi, Gunung Putri, Sukamakmur, Tanjungsari, Jonggol

Jumlah DPT: 595.842 pemilih

DAPIL 3 (8 kursi)

Kecamatan: Caringin, Ciawi, Cigombong, Cijeruk, Cisarua, Megamendung, Tamansari

Jumlah DPT: 512.643 pemilih

DAPIL 4 (9 kursi)

Kecamatan: Ciampea, Cibungbulang, Ciomas, Dramaga, Pamijahan, Tenjolaya

Jumlah DPT: 529.412 pemilih

DAPIL 5 (10 kursi)

Kecamatan: Cigudeg, Jasinga, Leuwiliang, Nanggung. Leuwisadeng, Sukajaya, Tenjo, Parung Panjang, Tenjo

Jumlah DPT: 631.735 pemilih

DAPIL 6 (9 kursi)

Kecamatan: Bojonggede, Ciseeng, Gunung Sindur, Kemang, Parung, Rancabungur, Tajurhalang

Jumlah DPT: 576.786 pemilih

TOTAL DPT: 3.467.603 pemilih

 

 

0 komentar:

Post a Comment