Home »
» Harga Satu Kursi Legislatif di Kabupaten Bogor Tembus Hingga 46 Ribu Suara
CIBINONG-RADAR BOGOR, Memiliki cakupan wilayah yang
luas serta dihuni penduduk terbanyak, membuat kerja politik para calon
legilatif (caleg) di Bumi Tegar Beriman jauh lebih berat dari pada rekan
sejawatnya di daerah lain. Betapa tidak. Untuk bisa mendapatkan satu
kursi legislatif, masing-masing caleg harus meraup suara hingga 46 ribu
suara.
Angka tersebut merupakan asumsi jika 80 persen masyarakat datang ke
bilik suara atau menghasilkan 2,8 juta suara dari jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Kota Bogor yang ada sebanyak 3,5 juta pemilih. Kemudian,
dibagi jumlah kursi yang tersedia di Kota Bogor, yaitu 50 kursi.
Hasilnya, batas aman para caleg ini perlu mengantongi 46 ribu suara.
Batas aman perolehan suara itu berlaku jika 2,8 juta pemilih yang
datang ke bilik suara seluruhnya memilih personal caleg. Jika semakin
banyak pemilih hanya mencoblos lambang partai atau bukan caleg, maka
batas aman suara yang perlu dikantongi para caleg ini jumlahnya akan
ikut berkurang, atau lebih rendah dari 3,5 juta suara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Herry Setiawan
mengatakan, semakin rendah partisipasi masyarakat memilih caleg, maka
perolehan suara yang perlu dikumpulkan caleg semakin minim.
“Faktanya ada yang mendapat lima ribu atau enam ribu (suara) bisa
masuk di DPRD Kabupaten Bogor. Batas aman itu ditentukan jumlah surat
suara sah. Baru kemudian bisa diakumulasi,” ungkapnya saat bertandang ke
ruang redaksi Harian Radar Bogor, Senin (25/2).
Merujuk dari data yang ada, tren partisipasi masyarakat dalam pileg
terus menurun. Bahkan saat ini, masyarakat cenderung hanya mencoblos
lambang partai lantaran tak mengenal para calonnya. Menanggapi fenomena
ini, menurutnya KPU Kabupaten Bogor tidak bisa berbuat banyak.
“Kami ini penyelenggara. Artinya kami hanya melayani. Kami bermitra untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Herry.
Tak hanya melalui parpol, ikhtiarnya untuk mendongkrak partisipasi
masyarakat juga dilakukan bersama Pemkab Bogor. KPU Kabupaten sering
kali diberikan kesempatan Bupati Bogor Ade Yasin untuk menyosialisasikan
Pemilu dibanyak kesempatan. Salah satunya program Rebo Keliling
(Boling).
“KPU tetap melakukan sosialisasi. Kami berterimakasih Pemkab Bogor,
yang setiap boling itu menjadi sarana paling efektif menyosialisasikan
tahapan,” tuturnya.(fik)
DAPIL 1 (10 kursi)
Kecamatan: Babakan Madang, Cibinong, Citeureup, Klapanunggal, Sukaraja
Jumlah DPT: 621.186 pemilih
DAPIL 2 (9 kursi)
Kecamatan: Cariu, Cileungsi, Gunung Putri, Sukamakmur, Tanjungsari, Jonggol
Jumlah DPT: 595.842 pemilih
DAPIL 3 (8 kursi)
Kecamatan: Caringin, Ciawi, Cigombong, Cijeruk, Cisarua, Megamendung, Tamansari
Jumlah DPT: 512.643 pemilih
DAPIL 4 (9 kursi)
Kecamatan: Ciampea, Cibungbulang, Ciomas, Dramaga, Pamijahan, Tenjolaya
Jumlah DPT: 529.412 pemilih
DAPIL 5 (10 kursi)
Kecamatan: Cigudeg, Jasinga, Leuwiliang, Nanggung. Leuwisadeng, Sukajaya, Tenjo, Parung Panjang, Tenjo
Jumlah DPT: 631.735 pemilih
DAPIL 6 (9 kursi)
Kecamatan: Bojonggede, Ciseeng, Gunung Sindur, Kemang, Parung, Rancabungur, Tajurhalang
Jumlah DPT: 576.786 pemilih
TOTAL DPT: 3.467.603 pemilih
0 komentar:
Post a Comment