Friday, 22 February 2019
Home »
» Sekdakot Bogor Ade Sarip Dinilai Sudah Kadaluwarsa, Siapa Penggantinya?
Sekdakot Bogor Ade Sarip Dinilai Sudah Kadaluwarsa, Siapa Penggantinya?
BOGOR-RADAR BOGOR, Meski sudah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor sejak 2014 lalu, hingga detik ini belum ada sinyal apakah Ade Sarip Hidayat akan tetapi bertahan atau digantikan dengan yang lain.
Meski dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 sudah jelas, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jelas dinyatakan bahwa jabatan Sekda paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Wali Kota Bogor Bima Arya membenarkan hal itu. Namun menurutnya, aturan itu sifatnya tidak kaku, sebab banyak juga PNS yang sudah menjabat lebih dari lima tahun.
Di Kota Bogor sendiri, lanjut dia, ada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubaeah, yang telah menjabat lebih dari tujuh tahun. “Jadi tidak kaku begitu lewat tanggal,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (19/2).
Kendati demikian, Bima mengaku belum menentukan sikap apakah Sekda akan tetap dijabat oleh Ade Sarip Hidayat atau digantikan. Sebab dia harus membicarakannya dengan Wakil Wali Kota terpilih, Dedie A Rachim, pasca dilantik April mendatang. “Begitu kami dilantik nanti saya akan rundingkan dengan Kang Dedie untuk kursi sekda bagaimana,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Dani Rahadian mengungkapkan, syarat jabatan tinggi pratama itu diantaranya minimal sudah menjabat eselon II B selama dua tahun, sudah Diklatpim II dan usia maksimal 58 tahun.
“Sejumlah pejabat yang belum Diklatpim II diantaranya Kadis PUPR Chusnul Rozaqi, Kasatpol PP Herry Karnadi, Kadis Lingkungan Hidup Elia Buntang, Kadis Kesehatan Rubaeah dan Kadis Pendidikan Fachrudin,” terang dia.
Dia menjelaskan, apabila melihat aturan bahwa jabatan Sekda maksimal lima tahun, maka untuk Sekda Kota Bogor akan habis di akhir Maret 2019 mendatang atau satu minggu sebelum pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih.
Namun, lanjutnya, semua tergantung dengan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini adalahkepala daerah. “Kalau diperpanjang, harus dilakukan uji kompetensi lagi dan kalau tidak diperpanjang maka pengisiannya dilakukan lelang jabatan atau open bidding,” jelasnya. (gal/c)
0 komentar:
Post a Comment