Banner 1

Thursday, 10 January 2019

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, Warga Batu Tulis Dipungli Rp500 Ribu


BOGOR- RADAR BOGOR, Ditemukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di lapangan dengan meminta biaya sebesar Rp500.000 proses Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Seperti yang dialami Kartini, salah seorang warga Kampung Batu Tulis, RT 02/RW09, Kelurahan Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Wanita berusia 42 tahun itu mengaku sejak tahun 2017 sudah ditawarkan program PTSL oleh pihak kelurahan.
Namun, dia melanjutkan ceritanya, pada saat itu Kartini enggan untuk mengikuti program tersebut lantaran takut dimanfaatkan. Barulah pada tahun 2018, sekitar bulan November lalu, ia ditawarkan kembali oleh seseorang berinisial IS.
Orang ini, kata Kartini, mengaku sebagai pihak kelurahan yang bertugas untuk mengawal program PTSL yang dicanangkan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan. Oleh IS, Kartini diminta sejumlah uang sebesar Rp500 ribu.
“Katanya sih uang ini buat urus kesana-kesini, terus uang jalan. Dan juga buat mempermudah proses tanda tangan lurah. Ya, udah akhirnya karena percaya saya kasih saat itu juga. Ke dia juga saya serahkan KK, Surat Tanah, dan keterangan ahli waris,” beber Kartini kepada Radar Bogor, belum lama ini.
Luas tanah rumah milik Kartini sendiri sebesar 48 meter persegi. Akhirnya, akta tanah itu jadi dan sekarang sudah berada di tangannya. Ditanya lebih dalam terkait uang Rp500 ribu itu, ia mengaku tidak menerima kwitansi apapun dari IS. Tahu-tahu, awal tahun kemarin, sekitar satu minggu yang lalu, sertifikat tanah dengan nomor 2191 ia terima.
“Tapi alhamdulillah sih, sekarang sudah jadi dan tidak ada masalah apapun. Ini sudah ada di tangan keluarga. Saya disuruh fotokopi untuk arsip kelurahan dan tembusan ke RT,” kata Kartini melanjutkan.
Ia mengaku senang dengan jadinya uang tersebut. Dari dalam hatinya pun, tidak ada maksud untuk mempermasalahkan berapa pun biaya yang ia keluarkan. Yang penting, ia aman karena tanahnya sudah memiliki alas hak yang pasti, sehingga tidak mungkin dipersangketakan di kemudian hari.
Sementara itu, bagian informasi Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor Burhan saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, biaya pengurusan PTSL yang resmi adalah senilai Rp150 ribu. Uang itupun, diterima oleh pihak kelurahan untuk dipergunakan seperti membeli materai, fotokopi, transport, dan lain-lain.
“Kalau kita sendiri di BPN gratis. Tidak ada uang apapun. Kalau memang ada laporan seperti itu, coba konfirmasi ke kelurahan. Yang pasti di BPN tidak ada pungutan biaya apapun,” kata Burhan.
Terpisah, Lurah Batu Tulis Royadi mengatakan, IS sebagaimana yang dimaksud Kartini bukanlah staff kelurahan Batu Tulis. Ia merupakan orang luar yang saat itu menjadi Pokmas dan bertugas melakukan pendataan.
Royadi mengakui, laporan miring tentang nama IS memang sudah berkali-kali ia terima. Orang-orang kelurahan sampai saat ini masih mencari keberadaan IS untuk dimintai keterangan.
“Bukan. Kalau dari kelurahan sendiri kami tidak meminta pungutan sebagaimana yang sudah diatur. Adapun orang tersebut, dia memang sedang kami cari. Katanya dia kemarin mau nyaleg,” tegas Royadi kepada Radar Bogor.
Ia sendiri mengakui, informasi ini memang meresahkan dan membuat tercemar nama baik Kelurahan Batu Tulis. Ia berharap, jika menemukan keberadaan IS, mohon segera dilaporkan ke kelurahan untuk dimintai konfirmasi.
“Pasti. Kalau ketemu kami ingin meminta keterangan dari yang bersangkutan untuk pertanggungjawaban. Sampai saat ini kami belum ketemu yang bersangkutan,” pungkasnya. (rp2/c)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment