BOGOR-RADAR BOGOR,Akibat tidak adanya kepastian hukum dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, angkutan konversi 3:2 atau yang dikenal angkot modern, rencananya bakal pindah ke Kabupaten Bogor.
Ketua Organda Kota Bogor M Ishack membeberkan, pindahnya angkot konversi untuk meminimalisir dampak kerugian pada pengusaha karena belum ada kepastian hukum dari Dishub Kota Bogor.
Sehingga, lanjutnya, pengalihan itu bisa menjadi alternatif sebagai upaya menyelamatkan perusahaannya.
Kendati begitu, Ishack menjelaskan, bila jalur Trans Pakuan Koridor (TPK) 4 sudah bisa diamankan maka pengusaha akan mengisi kembali angkot konversi di Kota Bogor. “Jadi tidak masalah kalau angkot modern itu beroperasional dulu di Kabupaten Bogor, karena di Kota Bogor sendiri tidak jelas,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Lebih lanut dia mengatakan, angkot konversi juga akan masuk ke dalam Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang perijinannya dari Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya akan sangat baik dan positif jika angkot konversi mengaspal di Kabupaten Bogor. Apalagi dipimpin oleh Bupati Bogor yang baru saja dilantik, Ade Munawaroh Yasin.
“Kami optimis bahwa angkot modern itu akan diterima oleh masyarakat Kabupaten Bogor sebagai moda angkutan modern yang nyaman dan murah,” jelasnya.
Ishack menerangkan, Organda Kota Bogor juga sudah melayangkan surat permohonan pengalihan angkot modern dari Kota ke Kabupaten Bogor. Surat ditujukan langsung kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya dengan nomor surat : 001/OGD-KOT/1/2019.
Isi surat tersebut di antaranya membaca surat dari Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) nomor : 003/TPK-4/Kodjari/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang pengalihan pelayanan operasional angkot modern di TPK 4.
“Kami berharap Pemkot Bogor dapat menyukseskan program rerouting angkot di Kota Bogor dan menyelesaikan konversi 3 banding 2 khususnya di TPK 4,” tandasnya.
Dia melanjutkan, untuk 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) tetap harus melaksanakan SK walikota tentang lintasan trayek di Kota Bogor. Awalnya lintasan trayek itu ada 23 jalur dan setelah adanya SK Walikota menjadi 30 lintasan trayek dan 7 kolidor TPK.
“Sampai saat ini SK Walikota itu tidak dijalankan dan hal itu harus jadi prioritas evaluasi walikota, karena transportasi merupakan prioritas utama program kerja Pemkot Bogor. Jadi harus dibuktikan, jangan hanya ucapan,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor, Jimmy Hutapea mengakui mengetahui rencana tersebut. Baginya hal itu tidak masalah, sebab Dishub memahami kebutuhan investor untuk membiayai kendaraan maupun supirnya.
“Kami bisa paham mereka juga kan butuh untuk cicilan mobil tetapi tidak ada pemasukan,” ungkapnya.
Meski begitu, dia tetap meminta Kodjari agar dapat beroperasi di Kota Bogor. Apalagi seluruh prosedur telah ditempuh. Hanya saja butuh waktu yang tak sebentar untuk mengatasi persoalan di lapangan.
Bahkan dia meminta pengoperasian angkot konversi di TPK 4 tidak perlu sampai ke Ciawi.
“Sudah kami tawarkan tapi Kodjari tidak mau, karena arus penolakan dirasa tetap sama, makanya ketika nanti kondusif mereka bisa saja mengisi kembali,” tandasnya. (gal/c)
0 komentar:
Post a Comment