BOGOR – RADAR BOGOR, Delapan RS di Bogor yang menghentikan layananan BPJS-nya antara lain, RS Citama, RS Bina Husada, RSIA Annida, RS dr. Sismadi, RSIA Permata Pertiwi, dan RS Asysyifaa. Enam rumah sakit ini berada di Kabupaten Bogor. Sedangkan dua rumah sakit lagi, yakni RSIA Bunda Suryatni dan RSIA Sawojajar berada di Kota Bogor.
Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pendaftaran peserta mandiri ke BPJS Kesehatan paling lambat per 1 Januari 2019. BPJS justru menghentikan kerja sama dengan delapan RS Bogor dengan alasan utamanya yaitu soal akreditasi. Rumah sakit ini belum memiliki sertifikat akreditasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, RS harus memenuhi syarat akreditasi jika ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Artinya tahun 2019, syarat terkait akreditasi menjadi mutlak harus dipenuhi apabila bekerja sama dengan BPJS kesehatan,” ujar Iqbal.
Terkait masalah ini, warganet ikut berkomentar seperti terlihat di halaman Facebook Radar Bogor.
“Jangan salahkan rumah sakitnya tapi tatakelola BJPSnya & pemerintahnya….,” ujar pemilik akun Ma Rvi En.
” Gimana pasien yg sakit nya bersipat emergency hrs secepat nya di tangani pihak rmh sakit hallo BPJS,” tambah She Maroek Tea.
0 komentar:
Post a Comment