Banner 1

Thursday, 3 January 2019

Kasus Perselingkuhan Raymen Kaunang Dituding Kriminalisasi, Kuasa Hukum Pelapor : Semua Ada Jalurnya


BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus perselingkuhan antara atlet berkuda Nasional, Raymen Kaunang, dan wanita berinisial BE mantan pramugari, kembali disidangkan di di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (2/1/2019).

Kuasa hukum TN, Ronald Sirait mempercayakan kasus ini pada proses persidangan yang berjalan. Kasus ini, kata Ronald, tidak berkaitan dengan proses perceraian BE dengan kliennya TN. Meskipun keduanya sudah resmi bercerai di Pengadilan Jakarta Barat setelah kasus perselingkuhan ini.
“Sebagai kuasa hukum pak TN, bukan masalah perceraian dan harga gono gini. Bukan itu, artinya pidana murni kita serahkan kepada pengadilan bersalah atau tidaknya atas laporan kami praduga tak bersalah,” katanya.
Dengan demikian, Ronald berharap jaksa penuntut umum akan menuntut kasus ini seadil-adilnya. Artinya, adannya persidangan ini membuktikan bahwa pelaporan kliennya kepada Kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti.
“Sudah P21 dan diproses dipengadilan. Kami sebagai warga negara hanya melaporkan saja,” katannya.
Namun pesan TN kepada kedua yang dilaporkan, kata Ronald, sebagai warga negara yang baik datang memenuhi panggilan. Pasalnya, kedua terdakwa sempat mangkir dari panggilan kejaksaan.
“Kalau dipanggil polisi, jaksa, pengadilan ya datang saja kalau jadi warga negara yang baik. Mereka akan mengadili duduk persoalannya. Semua ada kewenangannya, hakim memanggil,” katannya.
TN, melalui Ronald juga mengomentari ucapan BE terhadap mantan suaminya TN yang mengaku dikriminalisasi. “Semua ada jalurnya gunakan jalurnya kalau tidak ridho atau apa. Kalau klien kami pak TN mengunakan jalurnya dengan adannya kepolisian ya kami lapor. Saya hanya kuasa hukum pelapor, dan berharap hukum menjalankan aturan saja,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Raymen dilaporkan oleh suami BE, usai memergokinya di Kinasih Hotel Resort, Caringin Bogor bersama pelatih berkudanya Raymen Kaunang.
Perselingkuhan Raymen dengan BE  Atlet senior cabang olahraga berkuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Caringin oleh suami BE. Laporan diterima dengan nomor: STPL/179/B/XII/2017/Sektor. (don)

0 komentar:

Post a Comment