Banner 1

Monday, 7 January 2019

Belum Termasuk Biaya Kompensasi, Pemilik Lahan R3 Pertanyakan Hasil Appraisal


BOGOR-RADAR BOGOR,Pemilik lahan jalur Regional Ring Road (R3) mempertanyakan nilai appraisal yang didapatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
Selain informasi yang belum disampaikan secara tertulis maupun lisan, angka itu dikhawatirkan belum termasuk biaya kompensasi sejak 2014.
“Apakah nominal itu sudah termasuk biaya kompensasi ganti rugi sejak tahun 2014? Karena sebagaimana putusan pengadilan di pasal 3 ayat 2 dan 3 bahwa harus memperhitungkan juga uang kompensasi terhitung bulan Juni 2014 berdasarkan penilaian tim appraisal,” ujar Kuasa Hukum pemilik lahan Renno Catur Nugraha kepada Radar Bogor, kemarin (4/1).
Jika hal itu luput dari perhitungan, Renno mengaku hak kliennya dilucuti Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, karena tidak menjalankan putusan pengadilan dengan baik. “Kami tetap mengacu pada putusan karena kami tidak mungkin bermain diluar putusan,” tegasnya.
Selain itu, Renno juga menyayangkan sikap pemkot yang tidak transparan dalam melakukan penilaian. Padahal dalam putusan pengadilan pasal 11 ayat 3 huruf b dijelaskan bahwa para tergugat, dalam hal ini Pemkot Bogor harus memberikan informasi baik tertulis dan atau lisan kepada pemilik lahan.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi tersebut, kami masih menunggu,” ungkapnya.
Karena itu, kata dia, saat ini pihaknya akan bersifat pasif. Meski belum ada pembayaran yang dilakukan namun yang terpenting jalan R3 tertutup sesuai putusan pengadilan.
“Karena itulah hak pemilik lahan,” katanya.
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku akan tetap fatsun pada putusan pengadilan dengan baik. Terutama dua poin yang dihasilkan dalam akta van dadding (akta perdamaian).
“Kita tetap menjalankan hasil pengadilan yang dua poin itu untuk pembayaran,” ucapnya. (gal)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment