BOGOR – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Bogor Lembaga
Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) ingin
berperan dalam mengawal kebijakan pemerintah.
Ketua DPK LPPNRI Kabupaten Bogor, Muhamad Jarkasih menjelaskan,
sosialisasi organisasi ini guna memenuhi amanat UU Nomor 17 Tahun 2013
tentang Ormas.
“Kami juga berpedoman pada Permendagri Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Ruang Lingkup Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah,” ujarnya pada Radar Bogor saat jumpa pers di Perum Bilabong Blok H1, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Jumat (08/04/2016).
Jay -sapa akrabnya- menambahkan, LPPNRI didirikan di Jakarta pada 30
November 2006.Tujuan utamanya membantu dan mengawal terlaksananya
seluruh kebijakan pemerintah yang sah di bawah presiden RI.
Dengan demikian, LPPNRI Kabupaten Bogor juga membantu membina
mengembangkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.(ent)
0 komentar:
Post a Comment