Banner 1

Thursday, 8 August 2019

Polemik SPAM Sentul City, Bupati Ade Yasin Surati Balik Ombudsman


CIBINONG – RADAR BOGOR, Setelah mencari formulasi terhadap teguran Ombudsman RI terkait permasalahan Sentul City dengan warga, Bupati Bogor Ade Yasin surati balik lembaga pengawas pemerintah itu.
“Saya sudah layangkan lagi hari ini (kemarin,red). Apa yang diinginkan oleh Ombudsman ya kita jalani,” kata Ade Yasin saati ditemui, Selasa (6/8) pagi kemarin.
Surat dari Ombudsman yang diterimanya beberapa pekan lalu itu memang benar adanya. Bahwa ada upaya derden verzet atau perlawanan hukum yang dilakukan oleh Komite Warga Sentul City (KWSC).
“Kami sih sebetulnya gini, yang penting masyarakat terlayani. Regulasinya seperti apa diaturlah, yang baik yang memang tidak merugikan semua pihak,” kata Ade lagi.
Setelah ini, sambungnya, ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tetap mengalirkan air tanpa regulasi yang jelas, maka dipastikan masyarakat nantinya akan teriak tak ada air karena saluran dicabut.
Maka dari itu, menurutnya, butuh masa transisi yang nantinya Pemkab meminta waktu setahun untuk menyelesaikan persoalan administrasi.
“Kami juga tidak ingin disalahkan. Ketika kami tetap mengalirkan air dianggap ilegal. Harusnya berpikir kesitu juga, bagaimana kita bisa mengalirkan air tetapi kita juga tidak dicap ilegal atau mal administrasi,” ungkapnya.
Akan tetapi, masih kata bupati, langkah selanjutnya masih dalam perdebatan dan proses yang panjang. Ia tak ingin sembarangan dalam mengelola prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di kawasan Sentul City.
Dengan kondisi Sentul City yang dianggap perumahan kelas atas, maka butuh biaya besar. Sementara di sisi lain, kata Ade, masih banyak masyarakat yang butuh anggaran besar dari APBD.
“Kami akan patuh dan taat kepada hukum. Hanya saja jangan saja memberikan kami ultimatum, tetapi berikan kami solusi yang tidak merugikan semua pihak. Dan juga tidak menyerang terlalu banyak anggaran kesana,” tutupnya.
Surat balasan yang dilayangkan bupati tersebut dibenarkan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho. Kata Teguh, ada dua poin penting yang menjadi keputusan bupati.
“Iya betul, sudah ada. Ada dua putusan, satu untuk pencabutan izin SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum). Dan kedua adalah penunjukan PDAM sebagai pengelola SPAM di kawasan Sentul City,” kata Teguh saat dikonfirmasi Radar bogor kemarin.
Teguh menilai, Ombudsman mengapresiasi apa yang sudah dilakukan bupati tersebut. Namun pihaknya akan terus melakukan monitoring terkait pelaksaan teknis rencana kerja sebagaimana yang telah disampaikan ke Ombudsman sebelumnya
“Artinya ada upaya bupati untuk menghentikan potensi kerugian negara akibat tidak adanya kepastian hukum terkait air minum dikawasan Sentul City itu,” pungkasnya. (dka/c)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment