Banner 1

Wednesday, 7 August 2019

Pelayanan Publik Pemkab Bogor Masuk Zona Kuning, Ombudsman : Perlu Ada Pembenahan!


PARUNG-RADAR BOGOR, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tentang Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor. Hasilnya rata-rata SKPD dengan kategori zona kuning atau tidak maksimal.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho menjelaskan, dari data survey, sejak tahun 2016 hingga 2018 menunjukan bahwa pelayanan publik Pemkab Bogor tidak pernah meningkat ke zona hijau atau lebih baik.
“Jadi standar pelayanan minimum saja tidak pernah berubah di zona kuning terus. Sama dengan Kabupaten Bekasi. Padahal Kota Bogor, Kota Depok dan daerah sekitarnya sudah naik ke zona hijau,” paparnya.
Teguh Nugroho mengungkapkan, standar minimum pelayanan publik itu misalnya berupa maklumat-maklumat dari instansi pemerintah seperti dinas-dinas atau SKPD. Diantaranya, tentang jenis pelayanan, bentuk pelayanan, waktu pelayanan, biaya pelayanan dan sebagainya.
“Hal-hal semacam itu belum terpenuhi oleh jajaran Pemkab Bogor, tentunya perlu ada pembenahan agar ada perubahan dan peningkatan,” tegasnya.
Teguh juga mengaku, survey kepatuhan pelayanan publik akan kembali diadakan oleh lembaga Ombudsman RI untuk tahun 2019. Ia berharap, Pemkab Bogor dibawah kepemimpinan yang baru akan mampu meningkatkan standar minimal pelayanan publik terhadap warganya.
“Masa bertahun-tahun tidak ada perubahan. Apalagi survey kepatuhan tahun 2019 diraih Kabupaten Ciamis yang sama-sama dari wilayah Jawa Barat,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bogor, Joko Pitoyo menjelaskan, pelayanan publik secara umum memang belum ada yang 100 persen memuaskan. Tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor tetapi di berbagai daerah di Indonesia.
“Tetapi kalau sektoral Kabupaten Bogor juga sudah ada yang maksimal seperti RSUD Ciawi, mungkin yang lainnya belum saya cek tapi upaya Pemkab pasti akan ditingkatkan,” jelasnya.
Joko juga mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari masing-masing sektor dan akan melihat SOP-nya apakah belum ada atau perlu perbaikan.
“Untuk menjawab tuntutan masyarakat yang semakin maju ini atau ada hal lain yang perlu diperbaiki baik teknis maupun non teknis salah satunya sektor pelayanan kesehatan, perijinan dan lingkup ekbang lainnya,” pungkasnya. (nal/pkl2/c)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment