JAKARTA-RADAR BOGOR, Perusahaan asal Yunani OPAP Investment Limited kehilangan Rp 113 miliar akibat e-mail-nya diretas. Dari hasil pengerjaran lima peretas atau hacker asal Indonesia pun ditangkap. Dua lainnya masih dikejar.
Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Rickynaldo menuturkan, sesuai laporan awal, pidana akses ilegal tersebut dilakukan hacker pada 8 Mei. Hacker itu mempelajari e-mail dari bendahara OPAP Investment Limited yang telah diretas.
“Setelah dipelajari, pada 16 Mei terdapat sebuah transaksi melalui e-mail yang form pembayarannya diubah oleh hacker tersebut,” tuturnya dalam rilis kasus di Jakarta kemarin (7/8).
Lalu, pada 23 Mei, hacker itu kembali melakukan hal yang sama. Form pembayaran dalam e-mail yang dikirim OPAP dimodifikasi. Dengan pemalsuan form pembayaran tersebut, Bank Ceko atau PPF Banka mengirim uang dengan total nilai Rp 113 miliar ke sebuah perusahaan di Indonesia.
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap sindikat internasional pelaku penipuan online yang menggasak Rp113 miliar dengan mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa tujuh unit mobil berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV, tujuh sertifikat tanah dan bangunan dan uang sejumlah Rp742.600.000. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
“Uniknya, nama perusahaan itu mirip perusahaan Yunani, yaitu CV OPAP Investment Limited,” terangnya.
“Uniknya, nama perusahaan itu mirip perusahaan Yunani, yaitu CV OPAP Investment Limited,” terangnya.
Setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah kepolisian siber negara lain, terdeteksi IP address berada di empat negara, yaitu Nigeria, Inggris, Norwegia, dan Uni Emirat Arab.
Namun, begitu dideteksi, aliran uang ternyata berada di Indonesia. “Lalu, ditangkaplah lima tersangka, KS, HB, IM, DN, dan BY,” tuturnya.
Diketahui keempatnya bertugas menyiapkan segala sesuatu untuk menerima aliran dana. Membuat perusahaan fiktif dengan akta notaris fiktif, akta pembuatan CV palsu, dan hampir semua dokumennya palsu.
Selain keempat pelaku, saat ini petugas mengejar dua orang lainnya, yakni IR atau NR dan BV. Keduanya merupakan dalang kejahatan hacking e-mail bisnis tersebut. “Sudah keluar DPO dan masuk red notice,” jelasnya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus tersebut petugas menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, yakni 4 mobil, 7 sertifikat tanah, dan uang dalam rekening senilai Rp 742 juta.
baca juga artikel asli di https://www.radarbogor.id/2019/08/08/hacker-indonesia-retas-email-perusahaan-yunani-rp113-miliar-raib/
0 komentar:
Post a Comment